DUMAI | Sabtu 25/12/2021, Secara simbolis penyerahan remisi khusus hari Natal bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat,yang di laksanakan di lapangan serba guna Rutan Kelas II B Dumai pada Sabtu 25/12/2021.
Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan sesuai mengikuti dengan protokol kesehatan (prokes) ini dirangkai dan di kemas dengan beberapa susunan acara antara lain: pembacaan surat keputusan, dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada pemberian remisi khusus pada peringatan hari raya Natal tahun 2021.
“Memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan instropeksi diri, maka Momen Natal ini menjadi waktu yang tepat bagi saudara untuk lebih bisa memperharui cara berkomunikasi dan berkomitmen dengan Tuhan agar menjadi manusia yang lebih baik di masa yang akan datang” tutur Kepala Rutan, Pance Daniel.
Dari data ada 41 orang Narapidana / Anak Pidana memperoleh Remisi Natal tahun 2021 dengan rincian: 13 orang memperoleh Remisi 15 hari, 21 orang memperoleh Remisi 1 bulan, dan 7 orang memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari.
RLS
Komentar