Dharmasraya,Shootlinecorp.com- Satuan unit Reskrim Polsek Koto Baru bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya, yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Iptu Epi Hendri Susanto.SH.,MH., kembali berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencuri sepeda motor (curanmor) SW 40 Th warga Jorong Sekar Makmur, Nagari Sungai Langkok, Kecamatan Tiumang, Rabu Selasa (18/02/25).
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan.S.IK.,MH., melalui Kasatreskrim Iptu Epi Hendri Susanto.SH.,MH, mengatakan kepada media ini, bahwa penangkapan tersebut sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda motor yang di ketahui terjadi pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira jam 03.30 wib yang bertempat di Jorong Kampung Tengah Nagari Simalidu Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya.
Penyelidikan dimulai setelah menerima laporan pengaduan dari korban. Berkat kerja keras tim Opsnal unit Reskrim Polres Dharmasraya, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan SW bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kasatreskrim.
Kasat Reskrim Epi Hendri Susanto juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan masing-masing, memastikan kendaraan selalu terkunci dengan baik, dan ditempatkan di tempat yang aman.
Terhadap pelaku pasal yang di terapkan beserta ancaman pidana:
Pasal 363 Jo 55 Jo 56 KUH Pidana.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama.(*).







Komentar