oleh

Akibat Salah Tangkap Presiden Digugat, Masyarakat Miskin Minta Keadilan

Dharmasraya,Shootlinecorp.com- Tim Peradi St Syahril Amga,SH,MH, gugat Presiden, Polri dan Mahkamah Agung (MA) atas kerugian material dan In material, dalam dugaan kasus salah tangkap, salah seorang warga Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecmatan Timpeh, Ngateman 48 tahun pada 5 Mei 2023 lalu.

Gugatan itu layangkanya, ke Pengadilan Negeri PN Dharmasraya, karena pihaknya menilai, kepolisian diduga telah melakukan salah tangkap atas klienya tersebut.

Gugatan tersebut, juga dilakukan pada Kejaksaan Negeri Dharmasraya, sesuai dengan surat putusan MA Nomor 1456 K/Pid/2023, yang membatalkan tuntutan kasasi yang di ajukan oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

“Klien kita ini sudah ditahan selama 5,5 bulan, atas dugaan tindak pidana perjudian dadu,” kata St Syahril Amga,SH,MH yang di dampingi oleh Leonardo Haryo Agung Jatmiko,SH, Senen (18/11/24) usai sidang.

Dikatakanya, atasĀ  telah ditahan klienya tersebut, tanpa bukti dan saksi yang menguatkan, pihaknya menutut kerugian materi dan in materil.

“Yang kita gugat Presiden, Polri dan MA, dengan menuntut kerugian sebesar Rp. 36 juta,” Jelas Syahril, yang tidak memungut biaya apapun dari Klienya itu.

Ia menyebutkan, bahwa gugatan itu di layangkan setelah adanya putusan bebas atas Klienya oleh PN Dharmasraya, yang menilai bahwa Ngateman tak terbukti bersalah.

Dijelaskanya, kasus itu berawal saat Ngateman, saat itu tengah berhenti meminta air minum dikarenakan kehausan, pada sekelompok orang yang tengah bermain judi dadu.

“Tak berselang lama, sekelompok orang yang tengah main dadu tadi, ditangkap oleh pihak kepolisian polres Dharmasraya,” ungkapnya.

Berdalih dari hasil pengembangan, terang Syahril menirukan hasil keterangan dari pihak polres setempat, Klienya Ngateman di jemput pihak kepolisian polres Dharmasraya, di kediamanya.

“Berdalih seperti itu, maka Ngateman ditangkap dan ditahan selama 5,5 bulan lamanya, dan akhirnya di putus bebas,” sebutnya.

St Syahril Amga, berjanji akan terus memperjuangkan hak hak masyarakat miskin dalam memperoleh dan mendapatkan ke adilan sesuai dengan UUD pasal 27, yang menyatakan kesamaan hak dimata hukum.

“Kita saat ini ingin membuktikan, bahwa masyarakat miskin juga berhak mendapatkan ke adilan, dan kejadian ini bukti bahwa hukum itu berlaku bagi siapa saja, dan kita telah jalankan dua kali sidang dalam kasus ini,”tegasnya.(*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *