Dharmasraya,Shootlinecorp.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI, pada pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Dharmasraya yang dilaksanakan di aula Hotel Umega, Gunung Medan, Senin (07/11/24).

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Maradis, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan rakor tersebut menyampaikan, bahwa selama masa kampanye belum ada laporan ataupun temuan dilapangan.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Dharmasraya yang telah ikut membantu mengawasi jalannya proses dan tahapan-tahapan Pilkada. Semoga mulai dari awal sampai akhir nantinya, berjalan aman dan lancar,” ungkap Maradis.
Selanjutnya, Dr. Zennis Helen, SH, MH, Dosen HTN dan Pemilu dan Kepartaian FH Universitas Eka Sakti Padang selaku pemberi materi pada rapat koordinasi pengawasan netralitas ASN,TNI dan Polri dalam Pilkada serentak 2024 tersebut menyebutkan, bahwa netralitas secara bahasa sama dengan tidak memihak, tidak berpihak, mandiri, imparsial, dan tidak ikut pada bagian yang berkonflik atau bertikai.
Adapun beberapa hal yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut yakni terkait dasar hukum netralitas ASN, pentingnya netralitas ASN, serta larangan dan sanksi.
Dasar-dasar hukum netralitas ASN, juga TNI dan POLRI.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pentingnya Netralitas Pegawai ASN
Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN merupakan pegawai professional yang mengabdikan diri kepada negara. Dalam peran mereka sebagai seorang profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak.
Larangan dan sanksi hukum
Sanksi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat:
Setiap PNS yang terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik secara otomatis akan diberhentikan secara tidak dengan hormat. Sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU 5 tahun 2014, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. Jika hal ini telah dilakukan maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri.
Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat, diantaranya:
Memasang spanduk / baliho / alat peraga lain terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Mengikuti sosialisasi / kampanye media sosial / online bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Menghadiri deklarasi / kampanye pasangan bakal calon dan memberikan Tindakan / dukungan secara aktif.
Membuat postingan / comment, share, like, bergabung / follow dalam grup / akun pemenangan bakal calon.
Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik foto bersama calon, tim sukses, maupun alat peraga dengan tujuan untuk dukungan.
Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau pasangan, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat
Menjadi tim ahli/tim pemenangan setelah penetapan calon
Mengumpulkan foto kopi KTP atau surat keterangan penduduk
Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon.
Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang, diantaranya:
Melakukan pendekatan partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Menjadi tim ahli/tim pemenangan sebelum penetapan calon.
Jadi terdapat batas yang jelas dan nyata bagaimana ASN harus bersikap dan menjaga jarak supaya tidak terjerumus kedalam potensi pelanggaran atas netralitas.
Sementara itu, untuk pemateri ke dua disajikan oleh Deri Rizal, MH dari Akademisi Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus,yang menerangkan tentang Teori Netralitas, yang mana merupakan konsep yang menyatakan suatu entitas atau pihak tertentu harus bersikap netral,tidak memihak,atau tidak terlibat dalam konflik atau perbedaan kepentingan yang ada.(*)







Komentar