SHOOTLINECORP. COM |
TEMANGGUNG – CAP (24) dan OHS (44) keduanya merupakan warga Kelurahan Temanggung I Kecamatan Temanggung berhasil diamankan Satreskoba Polres Temanggung atas perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Waka Polres Kompol Minarto didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak kepada awak media menerangkan kedua tersangka diamankan pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024, Pukul 01.20 Wib. Tepatnya didepan rumah tersangka CAP di Kelurahan Temanggung 1 karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
“Petugas Polres Temanggung melakukan penggeledahan badan/pakaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih Narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan kedalam plastik bekas bungkus permen berat kotor 25,55 gram yang disimpan didalam saku jaket warna hitam merk FREESTYLE sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka CAP. Tersangka menjelaskan bahwa Barang bukti tersebut milik tersangka OHS,” Terang Kompol Minarto, Kamis (12/9) diaula Mapolres setempat.
Lebih lanjut Kompol Minarto mengatakan tidak hanya tersangka namun petugas juga melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka CAP dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpan didalam kamar berupa 1 (satu) buah tas punggung warna pink bertuliskan RUMAH WARNA yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir pil inex warna coklat, timbangan digital serta perlengkapan untuk mengemas Narkotika jenis sabu menjadi paketan kecil yang diakui milik tersangka OHS.
“ Dari pengakuan tersangka CAP dan OHS mereka mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu dan inek tersebut bukan miliknya melainkan milik Seseorang Yang Tidak Dikenal yang selama ini hanya berkomunikasi melalui pesan WhatsApp,” Lanjutnya.
Kompol Minarto mengungkapkan dari pengakuannya tersangka OHS yang melakukan komunikasi dengan Seseorang Yang Tidak Dikenal melalui pesan WhatsApp kemudian disuruh untuk mengambil Narkotika jenis sabu dalam jumlah banyak diwilayah Kabupaten Temangung kemudian membagi menjadi paketan kecil ukuran ½ gram dan 1 gram. Setelah itu menaruh disuatu tempat / alamat / web kemudian di Foto. Foto tempat / alamat / web kemudian dimirim kepada Seseorang Yang Tidak Dikenal. Tersangka OHS karena habis kecelakaan sehingga tidak bisa pergi kemana-mana sendiri kemudian mengajak tersangka CAP untuk membantunya mengambil Narkotika jenis sabu, membagi menjadi paketan kecil dan menaruh di suaty tempat / alamat / web.
“Tersangka CAP dan OHS sudah 4 (empat) kali melakukan perbuatan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu tersebut, dan saat ini petugas masih menyelidiki pelaku yang disebutkan oleh kedua tersangka,” Ungkap Minarto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka berikut barangbukti diamankan di Polres Temanggung guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka CAP dan OHS melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I atau menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).” Pungkasnya.
Sementara itu ditempat yang sama IPTU Rio Putra Simanjuntak selaku Kasatresnarkoba mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif turut serta membantu pihak Kepolisian dalam memberantas maupun mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dan tidak segan melaporkan apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
“Pemberantasan narkoba merupakan tanggungjawab kita bersama, mari wujudkan Kabupaten Temanggung bebas dari Narkoba,” Pintanya.
(Humas Polres Temanggung)
Red-SpydW
Komentar