oleh

Polres Langkat Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkoba dan Pemusnahan Barbut

LANGKAT | SHOOTLINECORP.COM —Kapolres Langkat diwakili oleh Kabag Ops Polres Langkat AKP SAHRIAL SIRAIT, S.H.,M.H,melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di lapangan Jananuraga Polres Langkat.Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 14:00Wib s/d 16:00Wib.

Gelaran tersebut dihadiri dan diikuti seperti,Kapolres Langkat diwakili oleh Kabag Ops Polres Langkat AKP
SAHRIAL SIRAIT, S.H.,M.H,Kepala BNNK Langkat AKBP SAHARUDIN BANGKO,S.H.,M.B.A,Kasatresnarkoba Polres Langkat AKP HARDIYANTO,S.H.,M.H,Kakan Kesbangpol Kabupaten Langkat FAISAL BADAWI S.Sos,Ketua Pengadilan Negeri Stabat diwakili Hakim CAKRA TONA PARHUSIP,S.H.,M.H,Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Jaksa MUJI WIDODO,S.H,Kasi Propam Polres Langkat AKP ABED NEBO,S.H,Ps. Kasi Humas AKP S.YUDIANTO,Bidlabfor Cabang Medan USNH SARI TANJUNG.,S.Pd,KBO Satresnarkoba IPTU MIMPIN GINTING,S.H.,M.H,Kanit 1 Satresnarkoba IPTU FERRY M. SIRAIT,S.H,Kanit 2 Satresnarkoba IPTU AMRIZAL HASIBUAN,S.H.,M.H,Kasi Brantas BNNK Langkat IPDA J SIMANJUNTAK,S.H,Penyidik Pembantu Satresnarkoba Polres Langkat,52 Wartawan Media Cetak dan Elektronik Kabupaten Langkat,Penasehat Hukum / Prodeo Tersangka dan para Tersangka.

Pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dengan
Total barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Langkat periode tanggal 01 Januari 2023 s/d 20 Juni 2023 dengan 3 (tiga) Kasus, dan meringkus 5 (lima) orang dari kasus Sabu dan daun ganja kering .”Seperti yang tertera dibawah ini

1. M Y.A, Laki-laki, (39) tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat Jl. Banten Gang Rasmi No 4. Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

2. M.Z .AR, Laki-laki, 30 tahun, Islam, Petani/Pekebun, Alamat Sumbok Rayeuk Desa Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.

Pemilik Ganja

1. S.S, Laki-Laki, 26 tahun, Wiraswasta, Jalan Cempaka Lingkungan Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

2. A.S, Laki-laki, 29 tahun, Islam, Kuli bangunan, Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa.

3. D.R laki-laki, 28 tahun, islam, wiraswasta, Desa Pondok Kemuning dusun rahayu kecamatan langsa lama kota madya Langsa.

Barang bukti

1) Sabu seberat 19.859,6 (sembilan belas ribu delapan ratus lima puluh sembilan koma enam) gram;
2) Ganja seberat 113.577,78 (seratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma tujuh delapan) gram.

Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika :
1) Narkotika Jenis Sabu merupakan jaringan dalam negeri yang akan didistribusi kan dari Aceh Langkat – Binjai – Medan
2)Narkotika jenis ganja merupakan jaringan dalam negeri dari Aceh dan akan diantarkan ke Bandar Lampung.

Modus yang dipergunakan, sebagai berikut :
Menjemput Narkotika Jenis sabu dari Aceh menggunakan mobil untuk diantar ke Medan dan dibungkus dengan goni
Kemudian Narkotika jenis Ganja dijemput menggunakan mobil dan akan diantar ke Bandar Lampung.

Masyarakat yang diselamatkan :
Dari total jumlah barang bukti Narkotika yang disita dapat menyelamatkan masyarakat sebanyak 194.530 (seratus sembilan puluh empat lima ratus tiga puluh ) orang.

Kerugian material yang diakibatkan senilai 20.115.000.000 ( dua puluh milyar seratus lima belas juta ) rupiah , dengan asumsi harga sabu 1 Milyar / Kg, Ganja 1 Juta/Kg.

Pengujian barang bukti Narkoba oleh Bid Labfor Polda Sumut.

Pelaksanaan konferensi pers berjalan lancar aman dan kondusif.

(Hermansyah)