LANGKAT | SHOOTLINECORP.COM — Tersangka Fajar Sidik (19) pembunuhan siswi SMP yang jasadnya ditemukan dilokasi bekas sanggar Pramuka PT Pertamina,Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat,pasrahkan diri atas ganjaran dari perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain,setelah puas melepaskan nafsu birahinya akan terancam dengan hukuman mati. Hasil kerja dan keseriusan petugas team gabungan,Selama enam (6) hari melakukan penyelidikan, mulai dari olah TKP, melakukan Lidik dan mengumpulkan pulbaket lanjut kepenyelidikan, hingga pelaku dapat berhasil diringkus pada Senin (27/06/2022) sore di lokasi bengkel sepeda motor, tak jauh dari rumah pelaku di Jalan Bay Pass,Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan,Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku selama ini sering melihat korban melintas di jalan simpang piturah, korban dan pelaku tidak saling mengenal dan tidak ada ikatan ataupun hubungan pacaran. Sebelum meninggal, korban sempat dipukul pakai tangan dan dalam keadaan pingsan, korban diperkosa sebanyak 2 kali oleh pelaku, dimana aksi kedua pemerkosaan, pelaku menembakkan spermanya kedalam kemaluan korban, takut aksinya dilaporkan ke orang tua korban, pelaku memukul kepala korban dengan batu, hingga korban ditemukan tewas dengan kening kepala bocor dan tengkorak belakang kanan pecah.”Cetus Paparnya Pimpinan Kepolisian Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH.SIK.dihadapan wartawan Lontaran pertanyaan wartawan kepada pelaku,Jawabnya,pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tidak direncanakan, pemerkosaan terjadi karena suka kepada korban disertai suasana keadaan sepi. “Dia saya cium tapi digigitnya bibir saya dan saya pukul kepalanya pakai tangan hingga pingsan, lalu saya perkosa dan kedua kalinya sperma saya tembakan dalam perutnya, saya pukul kepalanya pakai batu karena saya akan dibilangnya kepada ibunya,”Ungkap pelaku dengan suara gemetaran ketakutan. “Kita mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek P.Brandan, Sat Reskrim Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut serta masyarakat yang sudah membantu mengungkap kasus ini, pelaku kita jerat dengan pasal berlapis dengan hukuman seberat-beratnya seumur hidup atau hukuman mati,”Jelas AKPB Danu Pamungkas Totok.SH.SIK. Hal ini disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK saat menggelar Konferensi Pers kepada wartawan, Kamis (29/06/2022) siang di Gedung Fusal Aula Bharadaksa Mapolres Langkat. Didampingi Kapolsek P Brandan AKP Bram Candra SH MH, Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga.S.Sos, Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing,STK,SIK,MH dan Kasi Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, Kapolres mengatakan. Pelaku terbukti melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, akibat penganiayaan ini korban meninggal dunia, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal berlapis. Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang,dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.Bebernya Kapolres. Lebih lanjut dikatakannya, penangkapan pelaku tidak terlepas dari kerja keras Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra.SH.MH beserta anggota di bantu Sat Reskrim Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, serta bantuan masyarakat.”Tandasnya Danu Pamungkas mengakhiri Konferensi Pers. (Hermansyah)







Komentar