oleh

Satuan Unit Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya Berhasil Menangkap Satu Orang Pelaku Pencabulan

Dharmasraya,Shootlinecorp.com-Satuan Unit Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap satu orang mahasiswa AT (23) Th warga RT 08 RT 08 Pangean Bawah, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi diduga melakukan perbuatan Pencabulan yang tidak senonoh terhadap anak dibawah umur, saat Penagkapan lansung dipimpin oleh Kanit II Satreskrim IPDA Agung Ngurah Santa Subrata, Rabu (01/06/22).

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah.S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya IPDA Marbawi saat ditemui awak media ini mengatakan, benar anggota kami Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya telah mengaman seorang pemuda inisal AT (23) Th, yang merupakan seorang Mahasiswa.di tangkap di daerah RT 08 Pangean bawah Kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo Provinsi Jambi pada hari Selasa kemaren (31/07/22).

Penangkapan Pelaku tersebut, di tangkap dengan adanya laporan Masyarakat berdasarkan .Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2022/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/

Mendapati dengan adanya laporan masyarakat tersebut Tim Opsnal Satuan Reskim Polres Dharmasraya lansung bergerak yang dipimpin oleh kanit II Sat Reskim Polres Dharmasraya Ipda Agung Ngurah Santa Subrata, bersama anggota melakukan Penyidikan dan Penangkapan terhadap pelaku tersebut, dalam pengakuan pelaku, mengakui perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban sebanyak 3 kali terhadap korban, terang kasat.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo juga menyampaikan, saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Dharmasraya bersama barang bukti, diantaranya, satu helai baju kaos warna orange, satu celana jeans panjang wanita warna hitam, satu helai BRA warna cream, dan satu helai celana dalam wanita warna cream, namun saat ini Pelaku lagi dalam tahap Pemeriksaan dan menyiapkan Berkas Perkaranya untuk di lanjutkan ke pengadilan.

Atas Perbuatan Pelaku yang merupakan seorang oknum Mahasiswa, yang telah melakukan Tidak Krimanal Tindak Pidana Perbuatan Persetubuhan Anak dibawah Umur dengan Ancaman Hukuman 5 tahun s/d 15 tahun melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang no 17 thun 2016 Ttg Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak, Tegas Kasat Iptu Dwi Angga Prasetyo. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *