oleh

Kadin Sumbar Adakan Seminar Hukum Peradilan Adat

PADANG | Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Propinsi Sumbar Bidang Hukum Dan Ham Azwar Siri.SH menyatakan bahwa kepengurusan Kadin Propinsi Sumbar, kepengurusan SK No 244 dibawah kepemimpinan Bapak Ramal Saleh.SE. sebagai ketua Umum sangat solid dan telah mewakili semua unsur organisasi pelaku usaha dan profesional .sehingga dapat besinergi dalam melaksanakan program kerja Kadin Sumbar , masing -masing Wakil ketua Umum (WKU) sedang dan telah membuat program kerja untuk memanfaatkan waktu yang tersisa lebih kurang sepuluh bulan Kedepan, lebih lanjut disampaikan Azwar Siri bahwa WKU bidang Hukum sendiri akan membuat program kerja penyuluhan hukum Pada masyarakat atau seminar hukum mengenai Peranan Peradilan Adat dalam penyelesaian Sengketa tanah , nanti akan melibatkan pihak perguruan tinggi dan Lembaga Kerapatan Adat Nagari Alam Minang Kabau (LKAAM) propinsi Sumbar, materi ini kita ambil karena tanah memunyai peranan yg sangat penting dan strategis dalam dunia usaha, para investor atau pelaku usaha. Untuk menamakan modalnya perlu kepastian hukum terhadap status suatu tanah kalau bersengketa tanah Ulayat bagaimana cara menyelesaikannya Secara hukum adat karena kita tahu bahwa tanah di Sumatera Barat di kenal dengan adanya tanah Ulayat,acara ini diadakan dalam rangka bentuk pengabdian Kadin Sumbar dalam bidang Hukum pada masyarakat dan dunia usaha kata Azwar mengakiri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *