Pasaman Barat, Shootlinecorp.com
Gugatan perdata yang diajukan Nasrizal alias Kuya Nomor: 21/Pdt.G/2021 tidak dapat diterima mejelis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), karena majelis hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut tidak berwenang mengadili perkara a quo tersebut.
Penggugat yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus pidana penggelapan di Pasaman Barat (Pasbar) menggugat Kapolres, Kajari dan Menteri Keuangan. Nasrizal menilai penanganan perkaranya tidak profesional.
Dalam gugatannya Ia menuntut kerugian materil dan immateril sebesar Rp2.892.000.000, dan meminta nama baiknya direhabilitasi.
Namun gugatan Nasrizal kalah diputusan sela PN Pasbar, sebelum sidang pembuktian dilanjutkan. Majelis hakim yang menangani perkara menyampaikan putusan sela menyatakan menolak gugatan Nasrizal, melalui sidang e-court, Rabu (12/1/2022).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suspim GP Nainggolan dengan hakim anggota Hilman M. Yusuf dan Riskar S. Tarigan serta dihadiri para tergugat dan penggugat melalui kuasa hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui kasi Intel Elianto,SH mengatakan putusan sela majelis hakim menyatakan menolak secara keseluruhan gugatan Nasrizal dan menerima eksepsi para tergugat sepanjang mengenai kewenangan mengadili.
“Majelis hakim juga menyatakan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut tidak berwenang mengadili perkara a quo serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.730.000,” kata Elianto,SH.
Kasi Intel menjelaskan, gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat pada tanggal 29 September 2021 tersebut, bermula dari penanganan perkara pidana Nasrizal yang didakwa melanggar Pasal 374 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP.
Dalam kasus tersebut, telah ada Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 34/Pid.B/2020/PN. Psb yang pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujarnya.
Kemudian, penggugat selanjutnya melakukan upaya hukum banding. Pada tingkat banding, Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 166/PID/2020/PT.PDG menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Berikutnya, pada tingkat kasasi Putusan Mahkamah Agung Nomor:137 K/PID/2021 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum.
“Atas dasar putusan tersebutlah Penggugat Nasrizal Kuya kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang pada pokoknya menyatakan para tergugat dari proses penyidikan sampai dengan proses penuntutan tidak profesional sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat karena telah ditahan,” terangnya.
Nasrizal mengajukan gugatan ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp2.892.000.000 dan meminta rehabilitasi nama baik penggugat melalui media cetak (koran) nasional sebanyak 5 kali terbitan secara berturut-turut
Komentar