Parit Malintang | Udang merupakan salah satu primadona ekspor yang memiliki posisi yang sama dengan ikan tuna. Banyaknya investor yang ingin menanam modal tambak udang di wilayah pesisir Kabupaten Padang Pariaman membuat masyarakat berlomba-lomba untuk merekomendasikan lahannya sebagai lahan tambak udang. Meski demikian, masih banyak lahan yang belum mengantongi izin dari Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, Dinas PMPTP mengadakan rapat pembahasan mengenai tambak udang tanpa izin guna menyelesaikan permasalahan ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (07/01).
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Perizinan Fakhriati, S.Sos, MM. Tampak hadir juga Kepala Dinas PUPR Deni Irwan, ST, MT, Kepala Bapelitbangda Ir. Ali Amran, MP, Kepala Dinas Parpora Jon Kenedi, S.Sos, MM, Kepala Dinas Perikanan Drs. Zainil, dan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hj. Nety Warni, SE serta jajaran.
Dalam paparannya, Kadis Perikanan menyampaikan ada tiga titik fokus yang harus diperhatikan dalam mendirikan tambak udang, yakni dari segi ekonomi, hukum, dan perizinan.
Meski potensi usaha tambak udang hari ini cukup menggiurkan dan masuk dalam program penguatan ekonomi masyarakat di kawasan pesisir kabupaten Padang Pariaman, namun pada kenyataannya beberapa belum memenuhi prosedural daya dukung lingkungan dan beberapa yang sudah berdiri bahkan belum melakukan pengurusan izin sesuai dengan RTRW yang berlaku.
Menurut Kadis Pariwisata, lokasi tambak udang tidak terlepas dari kawasan wisata, tentu perlunya penegasan kepada Pemerintah Nagari untuk pengawasan terhadap kawasan tambak illegal.
Merujuk kepada data yang dipaparkan oleh DPMPTP, tercatat 17 tambak udang yang sudah memiliki izin, 8 tambak udang yang baru/hanya memiliki kesesuaian tata ruang, 1 tambak udang yang sedang dalam proses menunggu rekomendasi kesesuaian tata ruang, 14 tambak udang yang tidak direkomendasikan, 11 tambak udang yang belum bisa dilanjutkan, 14 pengusaha tambak yang belum mengurus izin.
Dari rapat tersebut diperoleh kesimpulan bahwa terdapat 245 hektar calon lokasi tambak udang yang direkomendasikan. Selain itu, perlunya pengoptimalan kembali lahan untuk lokasi tambak udang tersebut. Seluruh instansi terkait perlu berkoordinasi agar Januari 2022 ini seluruh tambak udang di Kabupaten Padang Pariaman telah berstatus legal.
RLS
Komentar