oleh

Keterlambatan Proyek OPD, Komisi III DPRD Kabupaten HSS Kritisi Dua Proyek Besar

Hulu Sungai Selatan | Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS Yuniati, S.H., M.H. beserta Anggota Komisi III DPRD Kab. HSS, menggelar rapat dengan Dinas PUTR dan Dispera KPLH, Selasa (04/2) kemarin, yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan.

Pada kegiatan rapat tersebut, yang mejadi pokok pembahasan adalah terkait tentang evaluasi kegiatan proyek OPD, yang hingga akhir tahun 2021 belum dapat diselesaikan 100%, terutama dua proyek besar yaitu Islamic Center dan Gedung Serbaguna, serta dibahas pula proyek-proyek lainnya.

Kita ketahui bahwa ada beberapa pekerjaan proyek oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. HSS yang mengalami keterlambatan, diantaranya oleh Dinas PUTR, yaitu, di bidang Cipta karya Islamic Centre dan Gedung Serbaguna, Jalan Tumbukan Banyu Banua Hanyar, serta beberapa pekerjaan Pengaspalan dan pekerjaan Normalisasi sungai yang mengalami kemoloran hasil kerja, sehingga tidak bisa selesai pada akhir tahun 2021 kemarin.

Terutama pada pembangunan Masjid di Kawasan Islamic Center Tahap II atau disebut pekerjaan Islamic Center, yang berlokasi di Desa Hamalau Kecamatan Kandangan tampak terpantau belum kelar. Padahal pembangunan masjid ini menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan nilai Pagu Rp 50.000.000.000,00 dan HPS sebesar Rp 49.999.898.693,78 dan dengan nilai action atau Negosiasi Rp 49.264.500.000,00. Masjid Islamic Center ini dilaksanakan selama 245 hari dengan ter tanggal kontrak pada 15 April 2021. Pelaksana pembangunannya yakni PT DAMAN VARIAKARYA.

Untuk Gedung Serbaguna misalnya, nilai kontraknya mencapai Rp 17,991 miliar. Kontrak ini dimulai sejak 16 April 2021 dengan waktu pengerjaan 240 hari, sebagai pelaksana proyek yakni PT Berkibar Bersama Bendera.

Rapat yang dihadiri langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS Yuniati, S.H., M.H. dan Anggota Komisi III DPRD HSS, tidak luput juga beberapa proyek lainnya ikut dievaluasi karena mengalami keterlambatan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Yuniarti, S.H., M.H. memberikan keterangan terkait masalah evaluasi Islamic Centre dan Gedung Serba Guna menegaskan bahwa, Dinas atau Satker dapat menyelesaikannya pekerjaan tersebut dengan sebaik-baiknya, dan dapat menepati waktu yang sudah ditentukan.

“Untuk Dinas PU agar kebijaksanaan untuk jajaran di Dinas PU tolong dijaga, jangan sampai mereka dijadikan kambing hitam, jangan sampai ada perbedaan perlakuan yang tidak adil.”, pungkasnya.

Lanjutnya dikatakan, “Untuk pengawasan Islamic Centre agar lebih diperhatikan kualitasnya jangan sampai mengejar kuantitas. Sedangkan kualitas terabaikan,” tegasnya.

Yuniarti juga meminta agar jalan-jalan yang perlu ditambal dan jembatan-jembatan yang perlu diperbaiki agar segera dikerjakan.

“Agar dicarikan solusi untuk pelebaran jalan. Seperti di Jalan Harapan, lanjut untuk pemasangan Paving Block di jalan perumahan Sungai Pinang semoga cepat selesai,” ungkapnya.

Terkait dengan drainase yang ada di seberang Bank BRI, Ketua Komisi III juga menyampaikan agar diperhatikan dan dibersihkan, karena sampah yang menumpuk dapat mengakibatkan saluran airnya tidak lancar, apalagi pada musim hujan seperti sekarang.

Pada kesempatan terpisah, Rabu(5/1/2022) melalui saluran telpon Yuniarti mengatakan bahwa rapat kerja Komisi III dengan Dinas PUTR dan Dispera KPLH untuk menindaklanjuti hasil sidak pada tanggal 27 Desember 2021 dengan lokasi sidak Islamic Centre, Gedung Serbaguna, jalan lingkungan di RT 05 dan RT. 08, paving block pesantren dalam pagar, dan jalan yang berada di Tumbukan banyu Banua Hanyar.

PPK dan Konsultan pengawas dalam laporan pekerjaan mingguan dan bulanan Untuk Islamic centre saat Sidak 27 Desember kemajuan fisik 72% . Sedangkan target per 31 Desember dengan kemajuan fisik 85 %, dengan demikian diadakan addendum waktu pengerjaan.

Tetapi SPM di Bakeuda Kab. HSS per tanggal 30 Desember 2021 pencairan 90,5 % diduga tanpa tanda tangan pengawas dan tim PPTK dari Dinas PU TR.

“Sehingga hal tersebut menjadi dasar untuk menanyakan langsung informasi tersebut pada rapat kerja di DPRD Kab. HSS”, Kata salah satu anggota Komisi III DPRD Kab. HSS Bapak Hariadi dari Fraksi PAN.

Ditambahkan oleh Ketua Komisi III “Sebagai bentuk perhatian, dalam hal ini DPRD sebagai fungsi pengawasan dan penganggaran tidak ada hak untuk eksekusi hanya sekedar mengingatkan”, pungkas Yuniarti.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *