oleh

Kedapatan Jual Togel, Warga Bejen Harus Berurusan Dengan Polisi

Temanggung, SHOOTLINECORP. COM – Kapolres Temanggung melalui Kasat Reskrim AKP Hermawan berhasil mengungkap kasus penangkapan bandar judi togel Hongkong di Bejen, Temanggung.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat tentang adanya penjualan togel jenis HK (Hongkong). Awal mula kejadian pada Jumat, 17 Desember 2021 pukul 20.00 WIB. Saat itu Tersangka telah melakukan penjualan judi togel jenis HK.

“Pengumuman judi tersebut diumumkan Pukul 23.00 WIB setiap harinya melalui situs Internet TOTO HK. Pembeli melakukan pemasangan nomor togel dengan keuntungan 60x lipat setiap pemasangan 2 angka apabila sama dengan 2 angka belakang undian, 350x lipat setiap pemasangan 3 angka apabila sama dengan 3 angka belakang undian, 1500x lipat setiap pemasangan 4 angka apabila sama dengan 4 angka belakang undian. Apabila tidak keluar, uang tersebut menjadi milik bandar. Keuntungan yang didapatkan oleh tersangka adalah 13% dari penjualan kupon tersebut setiap harinya. Uang dan kupon salinan akan diambil oleh pengepul judi togel tersebut,” jelasnya.

Tersangka HK (56) merupakan warga Bejen tertangkap tangan pada saat melakukan rekap pembelian togel dirumahnya.

“Berdasarkan pengaduan tersebut kemudian saksi bersama petugas Polres Temanggung melakukan penyelidikan dan benar telah dilakukan penjualan Togel Jenis HK (Hongkong) yang dilakukan oleh tersangka, Ia ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung,” lanjutnya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.23.000,- , 1 buah buku kupon judi HK yang sudah digunakan sebanyak 3 rangkap, 4 buah kupon judi HK yang belum digunakan, 1 buah buku tulis yang bertuliskan rekapan penjualan kupon judi togel, 3 buah pulpen yang digunakan untuk menulis pada kupon judi togel, 1 buah kalender yang pada bagian belakang ditulis daftar nomor undian yang sudah keluar, 1 bendel kupon penjualan judi togel sebelum diamankan, 1 bendel kertas yang bertuliskan ramalan harian dan tafsir mimpi.

Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP Pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun. Pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai upaya memberantas perjudian di masyarakat.

(Humas Polres Temanggung / Dyan Maya)
(Pewarta: Supriyadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *