oleh

Dua Pelaku Penganiayaan Diringkus Team Tarsius Presisi Polsek Matuari

BITUNG | JRP Alias Janes (19) warga kelurahan manembo-nembo atas kecamatan matuari, dan YDK Alias Demis (21) warga kelurahan manembo-nembo tengah kecamatan matuari Kota Bitung, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama TMM Alias Toar

Team tarsius presisi Polsek Matuari melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Kapolsek Matuari Kompol Andri Permana SIK menerangkan kronologis tempat kejadian, bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekitar jam 03.00 wita, saat itu korban bernama TMM Alias Toar berada di depan lapangan basket STIE Petra Bitung

Tiba-tiba pelaku berinisial YDK Alias Demis tiba dengan mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan sebanyak tiga kali tepat mengenai bagian kepala korban, selanjutnya pelaku Demis memanggil temannya lelaki berinisial JRP Alias Janes

Saat itu juga pelaku Janes mengejar korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menikam bagian tangan kanan korban, sampai tangan korban luka robek.

Lanjut Kapolsek, dan pada hari Minggu 2 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 wita, team tarsius presisi Polsek Matuari mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku masing-masing berinisial JRP Alias Janes dan YDM Alias Demis yang berada di salah satu rumah kost diatas terminal tangkoko kelurahan manembo-nembo atas kecamatan matuari Kota Bitung, selanjutnya team langsung menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, saat diamankan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan, melainkan kedua pelaku tersebut langsung mengakui akan perbuatannya, selanjutnya team tarsius presisi membawa kedua pelaku ke Polsek Matuari dan di serahkan kepada piket Reskrim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(SDU)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *