Kendal, SHOOTLINECORP. COM – Lembaga Pendampingan Masyarakat Pesisir (LPMP) Kendal yang berdiri pada tahun 2018 an ini sudah beraktivitas selama tiga tahun, Lembaga Pendampingan Masyarakatan Pesisir yang bersinergi kepada pihak instansi pemerintah, TNI,-Polri dan pihak Swasta khususnya Nelayan.
LPMP Kendal Jawa Tengah berfungsi sebagai sosial kontrol untuk menciptakan serta mewujudkan Sumber Daya Manusia dalam menggali potensi dibidang sektor sosial kemasyarakatan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang Nelayan dan Pelestarian Pantai.
Hal ini sangat berfungsi dalam pembangunan wilayah Kendal, menjelang awal tahun 2022 kembali melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dalam evaluasi kinerja DPP- LPMP Kabupaten Kendal – Jawa Tengah.
Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah 2022 sekaligus menyambut tahun baru 2022 dan silaturahmi antar pengurus juga anggota, bertempat ditempat Wisata Gua Kiskenda desa Kertosari, Kec.Singorojo, Kab.Kendal. Sabtu (01 Januari 2022).
Rapat Evaluasi Kinerja Lembaga Pendampingan Masyarakat Pesisir (LPMP) Kendal, rapat dipimipin langsung oleh Ketua DPP-LPMP Bpk. Ahmad Abdullah, dihadiri Dewan Pembina Bpk. Shobirin.SH,MH. Dewan penasehat Bpk. Zainal Arifin serta para pengurus harian beserta jajaran pengurus dan para anggota serta Srikandi LPMP. Sabtu (01/01/2022).
Menurut Ketua DPP- LPMP Kendal, Ahmad Abdullah mengatakan,jadikan lembaga ini untuk kepentingan masyarakat, jalin tali silaturrahmi yang baik kepada semua instansi pemerintah, TNI-Polri dan pihak Swasta (Nelayan) untuk pelestarian pantai.
“Sebaik-baiknya manusia agar bisa bermanfaat bagi masyarakat luas. Mari kita tingkatkan kinerja yang lebih baik lagi dan berguna untuk kepentingan sumber daya manusia dalam pembangunan lingkungan bersama”.Katanya.
Disamping itu, Endro Ariawan koordinator lapangan (Korlap) menyampaikan, tugas dan fungsi lembaga kemasyarakatan harus berada ditengah-tengah masyarakat dari bidang lingkungan hidup para Nelayan dan sosial budaya pendidikan serta menjaga kelestarian pantai sesuai dengan nama Lembaga Pendampingan Masyarakat Pesisir.
“Faktor kegiatan lembaga yang harus digalakan dari segi lingkungan hidup kemasyarakatan, kita harus kontinue dalam menguplod suatu kegiatan dalam kelembagaan demi kepentingan masyarakat bersama, Mari kita bersama-sama memberikan aspirasi dan motivasi dari segi pemikiran, tenaga, dan saling mendukung, kompak dalam membangun fungsi kelembagaan ditengah-tengah masyarakat, instansi pemerintah, TNI-Polri dan pihak swasta,” Ucapnya.
Lebih lanjut, dikatakan Dewan penasehat Arifin, program kerja sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, Lembaga ini akan memberikan arahan dan hubungan kepada masyarakat sekitar dalam bidang tenagakerjaan khususnya Nelayan, sesuai tupoksinya LPMP disamping yang lain.
“Mari kita bangun bersama tujuan Lembaga Pendampingan Masyarakat Pesisir di tahun 2022 semakin besar dalam mewujudkan program masyarakat sejahtera, damai dan tentram. Jadikan Lembaga Pendampingan Masyarakat Pesisir ini yang solid dalam menciptakan pembangunan sumber daya manusia yang lebih baik,” Pungkasnya.
Dalam rapat evaluasi kinerja DPP-LPMP Kendal, Berencana segera akan melantik beberapa pengurus baru serta mengganti KTA yang sudah tidak berlaku lagi dengan sesuai ketentuan masa berlakunya dan mengacu ke peraturan yang ada di AD-ART yakni sebagai berikut: Menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Dengan memegang teguh prinsip-prinsip Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.Tidak melakukan perbuatan-perbuatan melanggar Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Menolak dengan tegas segala bentuk perbuatan Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta Pungutan Liar (PUNGLI) dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
Patuh dan ta’at kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) lembaga serta berkepribadian jujur dan bertanggung-jawab.
Menjaga kehormatan diri serta menjunjung tinggi kehormatan Lembaga Pendampingan Masyarakat Pesisir (LPMP) dan, apabila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, maka saya siap menerima segala konsekuensi hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, serta menerima sangsi dari Lembaga Pendampingan Masyarakat Pesisir baik berupa Teguran, Peringatan maupun Pemecatan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART).
Pelaksanaan Konsolidasi dan rapat evaluasi kerja daerah tahunan telah usai, langsung di lanjut dengan ramah tamah makan bareng dan ngopi darat (ngopdar). Akhir acara berjalan aman, tertib dan kondusif.
(Pewarta: Supriyadi)
Komentar