PANGKEP | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep kembali menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Desember,pada Jumat (31/12/21)
Penetapan DPB itu berlangsung di Aula KPU Pangkep, dihadiri Ketua dan Anggota KPU beserta Sekretaris, Kasubag dan Staf dan Operator Datin.
Dalam pleno rekapitulasi internal ini menetapkan pemilih DPB periode Desember sebanyak 232.833 dengan rincian pemilih laki-laki 111.121 dan pemilih perempuan sebanyak 121.712 yang juga telah menjaring Pemilih Disabilitas dan Pemilih Pemula.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Rohani mengungkapkan bahwa bulan Desember ini mendapatkan pemilih baru sebanyak 230 pemilih, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 233 dan pemilih yang melakukan ubah data sebanyak 14 pemilih.
“Ada 230 pemilih baru yang kami dapatkan datanya, sebagian besar merupakan pemilih pemula yang kami jaring melalui perekaman keliling di sekolah bersama Disdukcapil bulan ini,” ujar Rohani.
“Selain itu untuk kategori Pemilih TMS disebabkan karena 110 orang meninggal dunia, 106 pemilih pindah domisili keluar dari wilayah Pangkep, 17 orang menjadi anggota TNI,” tutup Rohani. (*)
Komentar