oleh

Diduga Tak Pernah Masuk Mengajar, Oknum Guru ASN di Tanjung Rusia Makan Gaji Buta

PRINGSEWU | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 6 Juni 2010, terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal. PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara Pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, Jumat 31desember 2021.

Namun berbanding tebalik dengan oknum ASN yang satu ini, yang bertugas sebagai guru dan sekaligus sebagai bendahara di Sekolah SDN 1 seputaran Kecamatan pardasuka Kabupaten pringsewu Provinsi Lampung diduga tidak pernah melaksanakan tugas sebagai mana dirinya ASN atau guru,
Menurut keterangan narasumber yang enggan di publikasi kan namanya, menerang kan Kepada media Shootlinecorp.com oknum guru tersebut berinisial KD, sudah satu tahun lama nya tidak pernah mengajar atau hadir ke sekolah kalo mau pencairan dana Bantuan operasional sekolah(BOS) baru hadir, ungkap nya.

Oknum ASN inisial KD saat di hubungi media shootlinecorp via whatsap 0857xxxxxxxx namun tidak aktif,
Kepada Dinas terkait harus tegas menindak lanjuti,oknum ASN tersebut/MN.

TIM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *