oleh

Posbakumdin PN Pasaman Barat Layani Bantuan Hukum Cuma-Cuma

Teken MoU Posbakumadin 2022, Ketua PN Pasaman Barat: Ini Melalui Proses Seleksi

Pasaman Barat, Shootlinecorp.com- Pengadilan Negeri Pasaman Barat Kelas II, Sumbar meneken nota kesepahaman atau Memorendum of Understanding (MoU) dengan Pos layanan hukum advokat Indonesia (Posbakumadin) tahun 2021.

Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Bayu Soho Rahardjo mengatakan Mou tersebut merupakan tindak lanjut dari penunjukan Posbakumadin setelah melalui proses seleksi yang diselenggarakan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari proses seleksi yang kita laksanakan. Hasil nya Posbakumadin yang ditunjuk,” kata Bayu, Jumat (31/12/2021) di Simpang Empat.

Ia menerangkan Posbakumadin merupakan lembaga yang memberikan jasa bantuan hukum bagi masyarakat secara cuma-cuma di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Tentunya advokat yang berada di Posbakumadin yang sudah mempunyai kualifikasi. Kualifikasi ini berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Lembaga bantuan hukum (LBH) yang ditunjuk ini, LBH yang sudah terverifikasi. Kegiatan LBH ini juga didukung anggaran dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan setiap tahun dianggarkan,” terangnya.

Untuk itu ia berharap semoga Posbakumadin dapat bekerjasama dengan baik dengan Pengadilan Negeri Pasaman Barat khususnya dalam menyongsong wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

“Kami berharap Posbakumadin bisa bekerjasama yang baik dalam menyongsong WBBM di Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” harap Bayu.

Ditempat yang sama Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman Priatno menambahkan masa kerja Posbakumadin sampai akhir tahun 2022. Untuk itu kata dia LBH yang ditunjuk ini hendaknya kedepan bisa lebih aktif lagi dalam memberikan bantuan hukum.

“Masa kerja nya sampai akhir tahun 2022. Kami meminta Posbakumadin dapat lebih aktif dalam memberikan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu,” pintanya.

Sementara itu Ketua Posbakumadin, Siri Afni mengatakan pihaknya akan lebih aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang berperkara dalam menegakkan hak maupun kewajiban.

“Masyarakat yang tidak mampu banyak yang tidak paham akan hak dan kewajibannya selama berperkara,” katanya.

Untuk itu Siri menjelaskan masyarakat bisa berkonsultasi apa yang harus dilakukan. Agar ketika masyarakat mempunyai masalah hukum, mereka bisa mempertahankan hak-hak nya.

“Apabila masyarakat mempunyai perkara perdata namun tidak mampu, bisa mengajukan permohonan. Mereka bisa berperkara Prodeo atau cuma-cuma, semua biaya ditanggung oleh negara,” jelasnya.

Disamping itu ungkapnya keberadaan Posbakumadin memberikan pos layanan hukum, operasionalnya ditanggung DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Mahkamah Agung.

“LBH punya kewajiban juga secara organisasi memberikan layanan cuma-cuma kepada masyarakat,” ungkapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *