BELAWAN | Polres Pelabuhan Belawan melalui Sat Narkoba berhasil menangkap 2 TSK tindak pidana Narkoba jenis shabu pada Rabu (29/12/2021),Kedua TSK yang ditangkap Masing-masing A alias Botak (meninggal dunia) dan Syamsul Rizal alias Rizal (42).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS.SIK.SH.MH.dalam gelar konferensi pers yang dilaksanakan Kamis (30/12/2021) di Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut Kapolres penangkapan terhadap kedua TSK berawal dari laporan masyarakat atas tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka A ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.”Laporan pengaduan tersebut dilengkapi dengan foto dan video peredaran narkotika yang dilakukan Pelaku A di Jalan Ileng Kelurahan Rengas Pulau.
“Jadi berdasarkan laporan warga kemudian dilakukan pendalaman dan dilanjut ke penindakan di TKP, dimana saat dilakukan penggerebekan, kedua orang yang sudah menjadi target bernisial A dan tersangka Rizal sempat berupaya melarikan diri ke arah kebun pisang dan melompati 2 parit besar hingga akhirnya dapat ditangkap sekitar 500 meter dari tempat kejadian peristiwa.”Ucap Kapolres.
“Dari lokasi petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan paket shabu dengan berat sekitar 20,99 gram dan uang tunai Rp. 2.200.000,-, kemudian membawa kedua TSK ke Polres Pelabuhan Belawan”. Lanjut Kapolres.
“Sampai di Polres, TSK A terlihat lemas sehingga dilarikan ke rumah sakit TNI AL dan oleh pihak rumah sakit dinyatakan telah meninggal dunia, kemudian dilakukan visum luar oleh dokter dinyatakan di tubuh TSK A tidak ada ditemukan luka – luka akibat benda tumpul ataupun benda tajam, maupun tulang yang patah”. Sambung Kapolres.
“Atas kejadian tersebut kami menyarankan untuk dilakukan otopsi kepada pihak keluarga, namun pihak keluarga menolak dan mengatakan bahwa TSK A memang menderita penyakit Hernia yang parah” Pungkas Kapolres mengakhiri pemyampaiannya.
(Hermansyah)
Komentar