oleh

Dugaan Kekerasan Terhadap Anak balita yang dilakukan tiga wanita berhasil diungkap Polres Bitung

BITUNG | Dugaan Kekerasan terhadap Anak balita yang dilakukan ketiga wanita masing-masing tersangka berinisial SM alias Pingkan (19) warga manembo-nembo atas kecamatan matuari MK alias Lin (20) warga kelurahan manembo-nembo atas IGS alias Inka (17) warga kelurahan manembo-nembo atas Berhasil di ungkap Polres Bitung

Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan oleh Team Tarsius Presisi Polres Bitung, pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 Jam 16.00 Wita.

Adapun Motif tersangka melakukan tindak pidana adalah untuk membujuk anak itu agar tidak menangis. Namun hal itu menuai prokontra dari berbagai pihak sebagaimana yang di ungkapkan oleh Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan, SH, S.IK, MH dalam konferensi pers didampingi oleh Wakapolres Bitung Kompol Hendra Dorizen SH., SIK., MH Kasubag Humas AKP Hermanses Katiandagho Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadli SIK didepan halaman teras Mapolres Bitung

“kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekitar jam 14.00 wita, Dan terjadi di rumah Keluarga Molalinda Dorongsihae, Kelurahan Manembo nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung,”ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres mengatakan, “ awalnya kejadian itu, ketiga pelaku lagi berada didalam kamar sala satu pelaku Inka, kemudian datang lelaki Rudi yang biasa mengasuh anak (Korban-red) dan meminta ketiganya untuk menjaga korban, karna ia (Rudi) hendak mandi. Sontak, korbanpun langsung menangis karena tidak mau dilepas oleh Rudi. Lantas, MK mengambil keputusan untuk membujuk agar tidak menangis, tapi ternyata MK mala melompat-lompat sambil mengayunkan korban ke kiri dan kanan,”jelasnya.

 

Pada saat ketiga pelaku berada dirumah di Kelurahan Manembo nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Ketiga berdasarkan
Laporan PS Kanit PPA Polres Bitung
Yanita Papendang, LP Nomor: LPIA101/X1/2021/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 27 Desember 2021.

Untuk ketiga pelaku dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak, sebagaimana yang dikatakan Kapolres AKBP Alam Kusuma S. Irawan, SH, S.IK, MH.

“­Pasal yang disangkakan kepada tiga pelaku adalah, Pasal 80 Ayat 1 UURI NO.17 Tahun 2016 tetang Perubahan UURI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perindungan Anak dengan Ancaman Pidana Penjara 3 Tahun,”Ucap Kapolres Bitung

(Syarif)

Nama : Anton Hulinggato

Alamat : Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara

Dengan ini mengumumkan Dengan Jujur Dan Terbuka Bahwa Saya Pernah Dipidana Dengan Ancaman 5 (Lima) Tahun Atau Lebih Serta Bukan Pelaku Kejahatan Berulang-Ulang.

Demikian Pengumuman Ini Diumumkan Guna Pemenuhan Syarat Calon Kepala Desa Ilangata Pengganti Antar Waktu.

Ilangata, 16 Desember 2021

TTD.

Anton Hulinggato

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *