LANGKAT | SHOOTLINECORP.COM — Ungkap Kasus Tindak pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat yang dilaksanakan oleh team Unit I Sat Res Narkoba Polres Langkat membuahkan hasil dan dapat meringkus serta mengaman seorang Laki-laki,dugaan sebagai pengedar barang haram jenis Sabu-sabu di sebuah Rumah yang ada diLingkungan IX Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Senin Tanggal 20 Nopember 2022 Jam 16:00Wib.
Seperti hal yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Kusnadi SH,melalui Kasi Humas Polres langkat AKP Joko Sumpeno,dan melanjutkan kepada kru media ini saat berada distabat,Selasa (22/11/2022).Sebutnya.
Tersangka Suherwin Sah (39) penduduk Swasta,sebagai warga Lingkungan IX Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Personel tidak hanya melakukan penangkapan saja,Tapi juga mengamankan dan menyita barang bukti (Barbut) milik pelaku di Tkp berupa,7 ( Tujuh ) Bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Berat bruto 2.01( Dua koma nol satu ) Gram,1 ( Satu ) buah kotak plastik yang warna ungu,1 ( Satu ) Unit Timbangan Elektrik ,1 ( Satu ) buah Skop pipet plastik 1 ( Satu ) Bal plastik yang berisikan plastik kosong dan disertai dengan Uang Tunai sebesar Rp. 2.900.000,- ( Dua juta sembilan ratus ribu rupiah ).
“Masih Kasi Humas,Kronologisnya,Pada Hari Senin Tanggal 20 Nopember 2022 sekira Jam .15.30 Wib, Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto,SH.mendapat Info dari Masyarakat yang layak di percaya,bahwa di sebuah rumah yang di Lingkungan IX Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya Team Opsnal Unit 1 melakukan Penangkapan terhadap Pelaku di luar rumah nya, dilakukan penggeledahan dan menemukan 1( Satu ) plastik klip bening yg berisikan Narkotika jenis Sabu yang berada di kantong Celana sebelah kiri bagian belakang.
Lanjutnya Team melakukan penggeledahan di rumah Pelaku yang di didampingi Kepling setempat dan menemukan Barang Bukti Lain yang ada di rumah di dalam kamar nya.
Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut.Tandasnya Joko Sempeno.
(Hermansyah)







Komentar