oleh

Dalam Rangka Operasi Antik Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Pengguna Barang Haram

Dharmasraya,Shootlinecorp.com-Dalam rangka”Operasi Antik”Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya di bawah Pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Rusmadi.SH, berhasil menangkap Satu orang pelaku tindak Pidana Kasus Narkotika Golongan I Jenis Sabu, di Jorong Sakato, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Senin (27/06/22) sekira pukul 00.10 wib.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah.S.IK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmadi.SH, memjelaskan telah menangkap dan mengamankan satu orang laki laki dewasa dengan Inisial AT (39) Th, warga Jorong Balai Tangah, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya,
diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan Narkotika gol I jenis shabu.

“Penangkapan tersangka AT (39) Th, berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan Penyalahgunaan Narkotika, Tampa buang waktu Petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya lansung melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap saudara AT, saat petugas melakukan Pengeledahan dan Penyitaan disaksikan oleh Kepala Jorong Sakato, Kenagarian Sungai Rumbai JONI AKMAL dan didampingi salah seorang warga MASKUR”, ujar kasat.

Adapun Barang Bukti yang di amankan, satu lembar pecahan uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang berisikan 6 ( enam) Paket kecil berbentuk butiran kristal bening yg dibungkus dengan Plastik bening diduga narkotika gol I jenis Shabu, satu unit hanphone merek HAMMER warna hitam merah.

“Menyikapi peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Dharmasraya Kasat Resnarkoba Iptu Rusmadi mengaku, sangat dibutuhkan dukungan semua komponen masyarakat untuk membantu Satres Narkoba Polres Dharmasraya memerangi Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba”, ajaknya.

Kemudian tersangka AT bersama Barang Bukti lansung dibawa ke Polres Dharmasraya guna Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA.(*B).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *