LANGKAT | SHOOTLINECORP.COM — Opsnal Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil menyikat dan mengamankan seorang Laki-laki yang diduga sebagai penyalah gunaan dan memiliki barang haram Siputih alias Narkoba golongan satu jenis Sabu-sabu disebuah rumah Dusun Jati Mulyo Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.Minggu tanggal 26 April 2022 sekitar pukul 13:30Wib.
Menurut Keterangan Kasat Narkoba AKP Kusnadi SH,melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno,Membenarkan penangkapan tersebut, terhadap pria yant memiliki Narkotika golongan satu jenis Sabu.”Ungkapnya Kasi Humas kepada kru media ini saat distabat.Minggu (26/6/2022).
Tersangka Budi Hartono (38) berpropesi sebagai Karyawan BUMN warga Dusun Klonie I Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.
Personel tidak hanya meringkus pelaku,Tapi juga mengamankan barang bukti dari Tkp berupa,1 (satu) Bungkus Klip Sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat bruto :1,00 gram,1 (satu) buah kaca pirex,1 (satu) buah botol plastik merk Aqua,3 (tiga) buah pipet, dan 1 (satu) buah dot karet warna merah.
Hari Minggu tgl 26 April 2022 sekira pukul 13:00Wib pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa dusebuah rumah di Dusun Jati Mulyo Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat sering digunakan untuk transaksi dan menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu, selanjutnya pelapor melaporkan kepada Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrino SH.Kemudian Pimpinan Kepolisian Padang Tualang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eko B. Pranoto,SH beserta Tim Opsnal untuk lidik kebenaran informasi tersebut.
Setibanya team dilokasi sekira pukul 13:30Wib di sebuah rumah di Dusun Jati Mulyo Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan,langsung mengamankan seorang pria diduga sebagai pelaku sedang berada didalam kediamannya serta ditemukan 1 (satu) Bungkus Klip Transparan ukuran sedang yang diduga berisi Sabu-sabu dan 1 (satu) set alat hisap Sabu-sabu atau bong yang berada didalam ruangan dapur.
Ketika dilakukan interogasi kepada pelaku,ia mengakuinya bahwa narkoba tersebut adalah milik temannya yang bernama Cukong dan akan digunakan bersama-sama.
Atas perintah Kapolsek,Satuan Reskrim Polsek Padang Tualang membawa pelaku beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Langkat.
(Hermansyah)







Komentar