oleh

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Dharmasraya

Dharmasraya,Shootlinecorp.com Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya menangkap seorang pria HK (34) Th warga Nagari Suka Makmur, Kabupaten Bungo diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, di jalan Lintas Jorong Telaga Biru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, kamis (07/03/25).

Penangkapan terhadap HK (34) Th warga Nagari Suka Makmur, Kabupaten Bungo tersebut, bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter IPTU Rianra Yoseptian.S.H.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah mobil Mitsubishi Strada 4×4 dengan nomor polisi K-8446-GS yang telah dimodifikasi dengan dua tangki rakitan dari besi berisi bio solar.

Selain kendaraan, Petugas juga mengamankan10 galon yang berisi 30 liter / galon bio solar, 1 buah selang kecil sepanjang ¾ meter, dan 1 unit ponsel OPPO A57 dengan foto barcode BBM, serta 1 lembar STNK mobil Mitsubishi Strada 4×4.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan.S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto.SH.,MH., menyampaikan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara serta masyarakat luas.(*).