oleh

Diduga Ada Dugaan Pungutan Biaya Bebas Di Lapas Kelas III Dharmasraya

Dharmasraya,Shootlinecorp.com- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan (IMIPAS)  Sumatera Barat (Sumbar), Marselina Budiningsih,Bc.I.P., S.Sos., M.Si., menegaskan, bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan di setiap lapas.

Pernyataan tegas itu, disampaikan saat ditanyai awak media soal adanya dugaan pungutan biaya Pembebasan Bersyarat (PB) bagi para Narapidana, di Lapas Kelas III Dharmasraya, Senen (27/01/25).

“Sama sekali tidak dibenarkan adanya pungutan dan memang tidak di pungut biaya,” kata Marselina Budiningsih yang didampingi oleh Kabag TU Umum Rio Mulyadi Sitorus, saat mengunjungi Lapas Kelas III Dharmasraya.

Marsalina juga menjelaskan, tidak ada satu pun warga binaan yang di kenakan biaya dalam pengurusan, Bebas Bersyarat maupun Cuti menemui keluarga. Kondisi ini sudah kita sampaikan pada seluruh warga binaan (WBP) di lapas tadi,” ucapnya dihadapkan Kalapas Dharmasraya beserta seluruh jajaran Lapas.

Marsalina menegaskan, jika ini terjadi dan dilakukan oleh petugas lapas, maka akan segera dilakukan pemerikasaan perkaranya, lalu meneliti.

Namun, apa yang di ucapkan Marselina Budiningsih selaku Kepala Kantor Wilayah  Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan (IMIPAS) Propinsi Sumatera Barat (Sumbar), sangat bertolak belakang dengan kondisi dilapangan.

Buktinya, di Lapas Kelas III Dharmasraya, diduga masih dilakukan pungutan biaya pengurusan administrasi bebas bersyarat maupun bebas murni.

Seperti yang di alami oleh dua orang mantan Narapidana Kasus Narkoba, berinisial R yang dikenakan biaya Rp1,5juta untuk pengurusan bebas pada tahun 2024 lalu.

Hal yang sama juga di alami oleh pria berinisial A yang dijerat dengan kasus Narkoba. Dimana, A juga dikenakan biaya Rp.1,5juta untuk pengurusan pembebasan bersyarat (PB).

“Keduanya dimintai biaya, alasannya untuk biaya administrasi bebas,” kata J, yang merupakan keluarga mantan Napi tersebut.(*).