oleh

Polres Dharmasraya Berkomitmen Dukung Penuh Kemerdekaan Dan Perlindungan Pers

Dharmasraya,Shootlinecorp.com- Kapolres AKBP Bagus Ikhwan.S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Edi Sumantri mengaku bahwa, Polres Dharmasraya komitmen dan mendukung penuh kemerdekaan dan perlindungan pers.

“Peran pers sebagai pilar keempat sangat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan eksponensial,” ucap Kasi Humas AKP Edi Sumantri saat ditemui awak media di ruangan kerjanya , Jumat (17/01/25).

Terkait perlindungan Jurnalis, ia menyebut, bahwa memang selama ini, belum ada laporan terkait adanya intimidasi atau pun kekerasan terhadap pers. Namun begitu, pihaknya juga berupaya melindungi pers sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

Menurut Kasi Humas, terkait kemerdekaan pers, pihaknya selama ini telah menjalin hubungan yang intensif dengan segenap insan media massa yang ada di Kabupaten Dharmasraya dan khususnya diwilayah hukum Polres Dharmasraya.

“Jika ada intimidasi terhadap wartawan, silahkan melapor dan akan kami tidak lanjuti,” katanya ketika di konfirmasi, terkait dukungan Polres setempat dalam menjaga kebebasan pers.

Kasi Humas AKP Edi Sumantri juga mengimbau, jika adanya intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan, yang dialami oleh para jurnalis dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga kontrol sosial agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Sepanjang dalam posisi benar dalam pemberitaan, kami siap memberikan perlindungan hukum, himbau kasi humas.

Edi Sumantri menjelaskan, Polres Dharmasraya telah mengikuti arahan dari Mabes Polri dan Dewan Pers terkait perlindungan terhadap kebebasan pers.

Hal ini tertuang dalam Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 atau Nomor NK/4/III/2022 dan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kami memiliki MoU yang mengatur kerjasama antara Polri dan Dewan Pers.”

“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa wartawan dapat bekerja sesuai UU pokok Pers, sehingga kebebasan pers dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia mengajak kepada para wartawan agar tidak ragu untuk melaporkan jika mengalami ancaman, intimidasi atau bentuk kekerasan lainnya saat menjalankan tugas jurnalistik. Pihak kepolisian siap memberikan perlindungan dan menindak tegas pelaku yang mengganggu tugas wartawan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Ketua PWI Dharmasraya Yahya mengatakan, bahwa ia menyambut positif langkah Polres Dharmasraya. Menurutnya, kerjasama yang baik antara kepolisian dan wartawan sangat penting untuk menjaga kondusivitas daerah.

“Dengan adanya kesepahaman ini, diharapkan hubungan antara pihak kepolisian dan wartawan dapat semakin harmonis,” kata Yahya.

Yahya juga menekankan, pentingnya peranan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Lantaran media memiliki peran yang sangat strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, kebebasan pers harus dijamin agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

“Pers sebagai pilar keempat demokrasi, sehingga keberadaannya dalam menjalankan tugas telah di atur dalam UU Pers,” tegasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *