oleh

Motor Di Parkir Diteras Rumah Di Curi Tetangga, Ini Dia Kronologinya

-Berita-45 views

SHOOTLINECORP. COM |
TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda jateng berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curranmor) yang melakukan aksinya pada hari Selasa (2/4) sekira pukul 02.00 Wib. tepatnya di Desa Banaran Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media mengatakan tersangka yang berhasil diamankan berinitial TU (31) warga Desa Banaran yang masih tetangga dari korban.

“Tersangka yang berhasil kita amankan masih satu Desa dengan korban,“ Terangnya saat jumap pers, Selasa (3/9). Diaula Mapolres setempat.

Kepada awak media AKP Didik menjelaskan berdasarkan pengakuan dari tersangka dirinya melihat sepeda motor milik korban merk Honda Beat yang diparkir diteras rumah, kemudian muncul niat untuk mencuri sepeda motor tersebut dan setelah dirasa aman sekira pukul 02.00 Wib. pelaku mendatangi rumah korban dan kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci menggunakan obeng dan tang.

“Sepeda motor diparkir di tersa rumah dengan cara dikunci stang, dan setelah sepeda motor berhasil dicuri pelaku membawa sepeda motor hasil curian tersebut kerumah pelaku dengan cara didorong dikarenakan pelaku tidak bisa menghidupkan kendaraan tersebut,“ Jelas AKP Didik.

Lebih lanjut AKP Didik mengungkapkan setelah mendapatkan sepeda motor tersebut pelaku berusaha menjualnya namun belum ada pembeli, pelaku tidak berani menggunakan sepeda motor tersebut dikarenakan takut ketahuan oleh korban yang masih tetangga kemudian pelaku menitipkan sepeda motor tersebut di rumah rekannya.

“Pelaku tidak berani memakai sepeda motor hasil curian tersebut dikarenakan takut ketahuan namun naas pada saat dititipkan dirumah temannya ada warga yang mengetahui ciri-ciri sepeda motor tersebut kemudian memberitahukan kepada korban, sehingga pelaku berikut barangbukti berhasil diamankan“ Ungkap nya.

Pada kesempatan tersebut AKP Didik menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat menaruh kendaraannya, pastikan keamanan kendaraan dan lingkungan serta diutamakan untuk dimasukkan kedalam rumah sehingga menghindari niat serta kesempatan bagi para pelaku kejahatan.

“Selalu awasi dan pastikan kendaraan dalam keadaan aman saat ditinggalkan dan diusahakan untuk dimasukkan kedalam rumah atau garasi sehingga meminimalisir terjadinya aksi pencurian,‘ Himbaunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman paling lama hukuman penjara 12 Tahun.

(Humas Polres Temanggung)

Red-Spyd

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *