oleh

Masa Perpanjangan Pendaftaran Cabub dan Cawabub Maupun Partai Politik Dharmasraya Belum Ada Tambahan Balon

Dharmasraya,Shootlinecorp.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya kembali membuka pintu Pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati masa perpanjangan. Hal ini, disampaikan Ketua KPU Dharmasraya France Putra saat Konferensi Pers bersama awak media di halaman kantor KPU setempat, senin (02/09/24).

oppo_0

Selain, ketua KPU Dharmasraya France Putra, turut hadir para komisioner Wilri Iswandi, Henny Wardany, Hanna Citra Utami TB, John Indra dan Sekretaris KPU Dharmasraya Amrullah juga staf lainnya.

Ketua KPU Dharmasraya France Putra menyampaikan, dengan dibukanya kembali perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari berturut – turut yakni pada hari senin tanggal 02 September sampai hari rabu tanggal 04 September 2024. Hal ini merujuk Hal ini, merujuk kepada PKPU No10/2024 dan Pedoman Teknis Pendaftaran No : 1229/2024. Dikarenakan saat waktu normal, hanya satu balon kepala daerah mendaftar ke KPU, yakni pasangan Anissa Suci Ramadhani.SH.,LL.M.- Leli Arni, (ASLI) yang di usung dengan 9 partai politik itu.

“Namun, dihari pertama masa perpanjangan pendaftaran, masih belum ada Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati maupun partai Politik untuk mendaftar, atapun mengkonfirmasi ke pihak KPUD untuk mendaftar kandidat balon”, sebut France Putra.

Selanjutnya, Prance Putra juga menambahkan, pendaftaran akan berlangsung sampai hari rabu tanggal 4 September 2024, hingga jam 11,59 Wib. Dalam pendaftaran, KPU Pusat telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau ambang batas pencalonan Bupati dan Calon Wakil Bupati sebanyak 10 persen dari suara sah Pemilu Legislatif 2024. Hal ini, merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam Putusan MK tersebut, calon Bupati dan Wakil Bupati dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250 ribu jiwa, harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara sah paling sedikit 10 persen.

Jumlah suara sah ditingkat DPRD Kabupaten Dharmasraya diketahui sebanyak 137.701 suara. Dengan begitu, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati , minimal memiliki dukungan sebanyak 13.771 dari suara sah. Sesudah tahapan pendaftaran, KPU akan melakukan pemeriksaan berbagai persyaratan bakal calon sampai 21 September 2024, ujarnya.

“Lebih lanjut, Prance Putra juga mengatakan, bakal pasangan calon kepala daerah yang memenuhi persyaratan akan diumumkan kepada publik, sekaligus ditetapkan sebagai calon kepala daerah periode 2024-2029, yaitu pada hari minggu tanggal 22 September 2024.

Adapun masa kampanye calon kepala daerah terjadwal, dimulai pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024.

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota se Indonesia. Adapun pemungutan suara akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, tutup Prance.(*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *