oleh

ASN Yang Diduga Melakukan Perselingkuhan Tidak Kenakan Sanksi, Malah Dilantik Naik Jabatan Baru

LANGKAT | SHOOTLINECORP.COM — Dugaan Perselingkuhan antara sesama ASN yang Benisial RS dan JE yang sama bertugas dikecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.Yang sempat bocor dan ketahuan oleh sesama rekan kerja hingga masyarakat,disebabkan salah satu pelaku perselingkuhan, sempat salah kirim nomor ke media sosial WhatsApp vidio adegan tak senonoh dengan durasi 25 detik,hingga ramai jadi bahan pembicaraan dikalangan Pegawai Negeri dan warga setempat.

Permasahan perselingkuhan ASN ini,sempat dikatakan Plt Camat Sei Bingai, Musti,kepada wartawan dan membenarkan adanya video tersebut.Bahkan, kata Musti, dirinya sudah memanggil kedua ASN itu untuk mempertanyakan perihal video dimaksud. Namun, keduanya tidak mengakui terkait apa yang dituduhkan.“ASN yang perempuan, tidak mengakui kalau itu video miliknya. Sedangkan ASN yang laki, tidak mengaku menyebar luaskan video,” kata Musti.

“Jika kedua oknum ASN tersebut benar melakukan perbuatan tak senonoh, maka keduanya harus diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan. Minimal, keduanya dimutasi dan tidak mendapatkan jabatan. Menanggapi hal itu, Musti sependapat dan menyerahkan persoalan mutasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

Selang dari berapa hari atas kejadian tersebut,kedua dari ASN belum juga dikenakan sangsi dari pemerintahan daerah.”Malah pelaku siwanita bernama JE,sebelumnya menjabat sebagai staf Kasubag dikecamatan Sei.Bingai dapat kesempatan mengikuti pelantikan kenaikan jabatan baru menjadi Seketaris Lurah Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei.Bingai.Jumat (12/5/2023).

Yang menjadi pertanyaan publik,dugaan pemerintahan Kabupaten langkat telah mengangkangi peraturan Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

(Hermansyah)