LANGKAT | SHOOTLINECORP.COM —Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat telah menangkap 5 dari 8 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) sebesar Rp29,1 miliar di Kabupaten Langkat.Kelima tersangka telah berhasil ditangkap petugas dari lokasi dan waktu yang berbeda.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing mengatakan, terkait kasus itu pihaknya telah menetapkan 8 tersangka.Ucapnya Kepada wartawan di Mapolres Langkat, Jumat (17/2/2023).
“Lima tersangka telah ditangkap, sementara 3 lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam status (DPO) Daftar Pencarian Orang,” katanya.
Dijelaskan, kelima tersangka yang telah ditangkap pihaknya terkait kasus itu antara lain SUG alias OG yang disebut-sebut sebagai ketua kelompok tani, seorang mantan Kadis Pertanian Pemkab Langkat NA, serta tiga mantan kepala desa (Kades) berinisial SUP, AS dan SUN,
“Sedangkan tiga tersangka yang masih buron, tambahnya, antara lain AO, SG dan seorang ketua kelompok tani berinisial DH,”Jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, OG ditangkap petugas dari tempat persembunyiannya di Pekanbaru, Rabu (8/2/2023). Diketahui, tersangka AS telah meninggal dunia akibat sakit demam berdarah.
Informasi diperoleh, OG merupakan ayah dari tersangka SG dan mertua AO. Selain itu, OG juga merupakan ayah dari LSG (26), yang ditangkap polisi dan dinyatakan sebagai otak pelaku kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, di Devisi 1, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.Kamis (26/1/2023).
(Hermansyah)
Komentar