Temanggung , SHOOTLINECORP. COM // – Satreskrim Polres Temanggung berhasil membekuk tiga tersangka spesialis pembobol rumah kosong lintas pulau.
Kapolres Temanggung AKBP Agus puryadi melalui Wakapolres Kompol Minarto kepada awak media menerangkan ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya di rumah Cik Tin tepatnya di lingkungan Kemantren Temanggung saat rumah dalam keadaan kosong.
“Mereka menggedor rumah dulu, apabila kosong atau tidak ada jawaban dari pemilik rumah baru melakukan aksinya,” Terangnya, Senin (13/2).
Minarto menjelaskan ketiga tersangka yaitu Syamsudin (42) warga Jeneponto Sulawesi Selatan, Yoyok (42) warga Jatinegara Jakarta Timur dan Ahmad (42) warga Jakarta Timur dan ketiganya memiliki peran yang berbeda dan saat beraksi di Temanggung berhasil membobl rumah dan mengambil tas dialmari kamar tidur serta berhasil menguras uang korban sebessar 39,7 Juta rupiah.
“Uang hasil kejahatan menurut pengakuannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” Jelasnya.
Lebih lanjut orang nomor dua di Polres Temanggung tersebut mengungkapkan dari pengakuan para tersangka mereka sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Syamsudin bertugas menentukan target dan mencongkel pintu, Yoyok berperan membawa tas hasil curian, sedangkan Ahmad sebagai joki sepeda motor mengawasi situasi diluar.
“Ketiganya berhasil ditangkap di daerah Jawa Timur oleh Satreskrim Polres Temanggung dan dalam pengakuannya akan melakukan aksi serupa,” Lanjutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung, Polda Jateng dan dijerat dengan pasal 363 KUHP pidanan tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
Tidak lupa Kompol Minarto menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hari dan memastikan kondisi rumah apabila akan bepergian, dikarenakan kejahatan tidak akan terjadi apabila tidak ada kesempatan.
“Minimal pasang CCTV atau pamit kepada tetangga apabila akan bepergian sehingga dapat dipantau apabila ada hal-hal yang mencurigakan,” Pungkasnya.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd
Komentar