oleh

Camat Pangkajene Wirawan.SE.MM Hadiri Penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah Anggaran 2023 Di Kelurahan Bontoperak

PANGKEP SULSEL | Redistribusi Tanah merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Tujuan Redistribusi Tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.

Penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah 2023 di gelar di Aula Adhyaksa Kantor Kelurahan Bontoperak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Jumat, 10 Februari 2023

Dalam Penyuluhan ini di hadiri oleh , Bupati Pangkep diwakili Staff Ahli, Kepala Kantor BPN diwakili Kasi Pertanahan BPN Andi Suryani , Camat Pangkajene Wirawan.SE.MM , Kepala Kelurahan Bonto Perak, Kajari Pangkep diwakili Kasubsi A Bidang Intelijen Sudarmanto.SH , Kapolres Pangkep diwakili Kanit Pidum Aiptu Tamrin.SH , Babhinkantimas, Babinsa, serta warga masyarakat calon penerima sertifikat.

Bupati Pangkep membuka Acara Penyuluhan ini diwakili Staf Ahli Bupati dalam sambutannya mengatakan berterima kasih kepada BPN dengan adanya Penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah Anggaran 2023 yang mana dari kurang lebih 60 Desa / Kelurahan yang ada di Kabupaten Pangkep ini “Alhamdulillah” cuma 9 Desa/Kelurahan yang mendapatkan proyek Redistribusi Tanah ini, warga Bontoperak patut bersyukur sebab sebagai salah satunya kelurahan mendapat program sertifikat gratis dari Badan Pertanahan Nasional sebanyak 150 objek.” jelasnya

Bupati Pangkep melalui staf ahli menyampaikan kepada bapak ibu warga calon penerima sertifikat agar melengkapi seluruh dokumen yang diminta oleh kantor pertanahan melalui staf kelurahannya dan ini sangat mudah, sekarang ini pemerintah sangat terbuka, tidak ada lagi mempersulit masyarakat, karena saat ini pemerintah melayani masyarakat, bukan masyarakat melayani pemerintah, tetapi masyarakat juga harus mengerti, jangan mau seenaknya dengan mengajukan tanah yang bermasalah karena tidak akan dibuatkan permohonan oleh kelurahan kalau bermasalah.” ungkapnya

Lebih lanjut Staf Ahli  dan apabila ada kekurangan dokumen yang dibutuhkan agar segera dilengkapi, begitu juga jika tim pengukur datang kelokasi warga yang akan disertifikatkan jangan menunjuk orang lain untuk diwakili jadi diharapkan pemilik tanah sendiri yang mendampingi itu tim pengukur agar tidak ada masalah dikemudian hari.” tutupnya

Sementara Camat Pangkajene Wirawan menyampaikan apresiasi kepada warga masyarakat yang sempat hadir untuk mendengarkan sosialisasi Redistribusi Tanah Anggaran 2023, karena kelurahan Bontoperak menerima jatah sertifikat gratis untuk 150 objek, sedang yang sudah mendaftar kurang lebih 100 objek dan diharapkan kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya yakni sawah, tambak, kebun dan belum bersertifikat, tidak termasuk yang sudah ada sertifikat dan tanah perumahan. “jelas Camat Pangkajene

Ditambahkan Wirawan , bahwa dengan kehadiran bapak ibu agar dapat mendengarkan sosialisasi ini supaya jika ada yang ingin dipertanyakan dapat terjawab saat ini juga, jangan ketika sudah ada tim pengukur dilokasi tanahnya baru bertanya, dan segera memasang patok patok dilahan masing masing yang sudah memenuhi syarat.” tutupnya

Dilanjutkan Kajari Pangkep melalui Kasubsi A Bidang Intelijen Darmanto. SH.MH, bahwa terkait dengan redistribusi tanah tentunya tanah ini memang memiliki fungsi yang sangat esensial, atau fungsi yang sangat mendasar, karena jika mau membangun rumah, jalan dimanapun ini menjadi dasar terlebih dahulu kalau tidak ada tanah kan susah.”ungkap Darmanto

Lanjut Darmanto,  Dengan kondisi tersebut bergeserlah fungsi terkait dengan peningkatan sosial ekonomi dan disinilah muncul program pemerintah Redistribusi Tanah.”

Bagaimana kemudian memanfaatkan tanah tanah negara menjadi lahan lahan pertanian jadi bukan untuk komuditas seperti perumahan, tetapi program ini untuk mensertifikatkan tanah tanah yang jadi mata pencarian masyarakat, jadi ketikapun nanti ada sertifikatnya, karena ini merupakan tanah negara yang kemudian disertifikatkan maka tentunya bagaimana ketika menjadi suatu saat kita akan mengalihkan, Apakah bisa? , karena ini pemberian negara dikhususkan untuk lahan pertanian, dan jangan sampai ada yang cuma akan sertifikatkan saja untuk dijual ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan, bukan untuk menggarap bahkan ada ketentuan regulasi kepemilikan tanah secara Absensi , itulah kenapa pemilik tanah harus berada dikecamatan yang sama dengan lokasinya, karena jangan sampai ada yang memiliki tanah yang melebihi luasan tanah yang tidak digarap akibatnya tanahnya menjadi terlantar.”

Didalam regulasi tentang pertanahan ada diatur terkait dengan penelantaran, kalau tanahnya tidak digarap dan ditelantarkan maka hak milik itu bisa dicabut, bisa jatuh pada Negara dan kemudian dimohonkan oleh pihak pihak lain, jadi inilah yang menyebakan gugurnya Hak suatu tanah, jadi tanahnya jangan didiamkan harus difungsikan.” jelasnya

Sementara Kepala Kantor BPN Pangkep melalui Kasi Pertanahan Andi Suryani, menjelaskan berdasarkan surat keputusan kepala kantor pertanahan bahwa ada dua kegiatan yang pertama pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang lalu dikenal dengan PRONA, itu dilaksanakan di Kecamatan Bungoro untuk 2 kelurahan, sedang di Kecamatan Labakkang 4 kelurahan.

Dan untuk redistribusi tanah ini ada sebanyak 2000 bidang itu terbagi 5 Kecamatan, dengan 9 desa/kelurahan, dan untuk Bontoperak mendapatkan 150 bidang walaupun awalnya kami tawarkan 300 bidang namun yang sudah mendaftar 150 bidang di kelurahan Bontoperak.

Dan untuk Redistribusi Tanah Anggaran 2023 ini menindaklanjuti Surat Keputusan 3 Menteri dan ditindaklanjuti kembali oleh Bapak Bupati Pangkajene Kepulauan, ini bertujuan bagaimana bisa pemerintah membantu masyarakat untuk mensejahterakan masyarakatnya, tentunya yaitu bagaimana memiliki sertifikat tanah yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk dijaminkan ke Bank untuk menambah modal usaha.

Dan siapa saja objek dari Redistribusi Tanah yaitu tentunya warga negara indonesia, warga masyarakat bertempat tinggal di kelurahan Bontoperak, dan luas tanah 2 hektar, dan guru honorer, untuk ASN ada batasan sampai III A saja, sedang TNI paling tinggi berpangkat kapten dan diatas objek tersebut sudah dianggap mampu mengurus sertifikatnya sendiri.

Sedang objek tanah Redistribusi cuma dikhususkan untuk tanah pertanian, seperti sawah, kebun, empang (tambak) sedang untuk tanah perumahan itu masuk PTSL. adapun besaran biaya pra sertifikat yang dikenakan sebesar Rp250 ribu, dan ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pangkep , yang dikelolah Kelurahan untuk membiayai mulai dari tanda patok, materai, transportasi petugas kelurahan, ada juga biaya BPHTB yang jika luas tanah melibihi nilai Rp60 juta keatas dikenakan biaya tersebut, namun Alhamdulillah Bapak Bupati menggratiskan semua itu.”Tutupnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *