Dharmasraya,Shootlinecorp.com- Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus seorang pelaku tindakan Kriminal dalam kasus perbuatan Cabul dan diduga melarikan perempuan anak di bawah umur, jum’at (20/01/23).
Pelaku Inisial MA (22) Th ditangkap oleh Anggota Satreskim Polres Dharmasraya, saat turun dari Bus di daerah Jorong Sungai Rumbai, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah.S.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo didampingi Kasubsi Penmas Ipda Marbawi mengatakan, benar anggota Satreskim telah mengamankan seorang pemuda dengan inisal MA (22) Th, saat turun dari Bus di Jorong Sungai Rumbai Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan terhadap Pelaku atas laporan orang tua korban ke SPKT Polres Dharmasraya, yang mana Pemuda tersebut adalah Perbuatan Cabul dan diduga melarikan perempuan anak dibawah umur, ujar kasat Reskrim.
Selain itu, Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo menyampaikan Kronologisnya perbuatan cabul dan melarikan anak perempuan yang belum dewasa terhadap anak korban terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022, sekira pukul 22.00 wib, yang mana anak korban dibawa pergi tanpa seijin orang tuanya oleh pelaku, dari jorong Tanjung Paku Alam Kenagarian Koto Ranah Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, menuju Desa Cilengkrang Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Sementara, Korban selama berada bersama pelaku di setubuhi secara berulang- ulang kali, sehinga korban pada saat ini diduga dalam keadaan hamil 4 bulan yang mana perbuatan tersebut diduga di lakukan oleh MA.
kemudian, mendapat informasi tersebut, orang tua korban lansung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dharmasraya guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun Jo Pasal 332 KUHPidana dengan Pidana penjara tujuh tahun. Tegas Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo. (*).
Komentar