LANGKAT | SHOOTLINECORP.COM — Unit Sat Res Narkoba Polres Langkat menangkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu beserta barbut haram siap diedarkan.
Tersangka Indra Salman (25) disinyalir sebagai pengedar barang haram ini ditangkap Rabu (16/11/2022) siang sekitar pukul 13:00 Wib dikediamannya Dusun Tanah Tinggi, Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
Seperti hal yang disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.SH,SIK, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno dan meneruskan kepada awak media dan membenarkan penangkapan tersebut.saat berada distabat.Kamis (17/11/2022).
Penangkapan berawal dari informasi warga yang di terima Sat Res Narkoba Polres Langkat, bahwa di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Secanggang sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika.
Atas informasi ini, Team Opsnal Unit 1 dipimpin Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Ipda Suprianto,SH,melakukan penyelidikan dan penggerebekan dirumah yang dimaksud, dari penggrebekan turut diamankan seorang laki-laki berinisial IS yang saat itu sedang berada di kamar rumah.
Ketika dilakukan pengeledahan badan dan sekitar kamar, ditemukan tas Merk Tough Warrior warna hijau di atas lemari dimana didalamnya terdapat barang bukti berupa,
4 (Empat) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan Berat bruto 7,05 (Tujuh koma nol lima) gram,1 (Satu) bungkus bal plastik berisi plastik bening kosong,1 (Satu) unit timbangan elektrik,1 (Satu) buah skop pipet plastik serta dan juga Uang tunai sebesar Rp. 150.000.
“Penggeledahan disaksikan pihak keluarga pelaku, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat,”Tuturnya Joko Sumpeno.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna kepentingan hukum lebih lanjut, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Langkat.”Pungkasnya Kasi Humas Polres Langkat akhiri konfirmasi bersama warawan.
(Hermansyah)
