oleh

Team GKN Langkat Ringkus Pengedar Narkoba Wilayah Hinai

LANGKAT | SHOOTLINECORP.COM — Penindakan terhadap Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dikawasan hukum Polres Langkat mengamankan seorang Laki-laki yang diduga sebagai pengedar di Dusun III Desa Tanjung Mulia, Gang Kuburan Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.Senin tanggal 14 November 2022 sekira pukul 14:30Wib.

Menurut keterangan Kasat Sat Res Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi,melalui Kasi Humas Polres Langkst AKP Joko Sumpeno.”Membenarkan hal penangkapan tersebut,dan kini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Langkat.”Ujarnya kepada media ini saat berada distabat.Senin (14/11/2022).

“Tersangka Sopian (46) berstatus Wiraswasta, beralamat sebagai warga Dusun III Desa Tanjung Mulya, Gang kuburan Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Atas penggerebekan yang lakukan personel gabungan berhasil meringkus 1 (satu) orang pelaku serta mengamankan dan menyita barang bukti dari Tkp berupa,34 bungkus plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu berat kotor 8,27 Gram,2(dua) unit Hp dan beserta Uang sejumlah Rp.2.000.000,-.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Langkat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.Tutur Joko mengakhiri pembicaraannya.

(Hermansyah)