Dharmasraya,Shootlinecorp.com- Diakhir- akhir penghujung tahun jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali menangkap dua orang pelaku diduga pengedar Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu didua lokasi yang berbeda, Sabtu (05/11/22).
Kedua tersangka yakni SS 27 Th, wargaJorong jambu lipo Kenagarian sungai kambut Kecamatan pulau punjung, sedangkan DW 46 Th warga Jorong padang candi Kenagarian sungai dareh Kecamatan pulau punjung kabupaten Dharmasraya.
Saat penangkapan kedua pelaku dipimpin lansung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Rusmadi.SH dan disaksikan bersama ketua pemuda dan kepala jorong setempat.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah,S.IK melalui Kasubag Penmas Polres IPDA Marbawi membenarkan satuan jajaran Satresnarkoba telah menangkap dua orang pelaku diduga pengedar Narkotika, bertempat di Jorong Kubang Panjang Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan keduanya berdasarkan infromasi masyarakat sekitar, mereka merasah resah, karena sering ada transaksi narkoba di wilayahnya.sebut IPDA Marbawi.
Dari informasi itu, tim kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengeledahan, awalnya ditangkap SS (27) Th, di
Jorong Padang Candi Kenagarian sungai Dareh, diamankan barang bukti berupasatu kotak rokok merek Sampoerna yang didalamnya terdapat, satu kertas tisu warna putih yang berisikan satu paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening, dan satu unit handphone jenis Android merek OPPO warna silver.
Tak lama kemudian dari penangkapan seorang perempuan Inisial SS, selanjutnya dari hasil pengembanganya, Satresnarkoba melakukan penangkapan lagi terhadap pelaku DW (46) Th, beserta Barang Bukti antara lain :
Satu buah tas sandang warna hitam yang terdapat empat paket plastik klip bening, berisikan butiran kristal bening, satu buah kotak merek happydent terdapat empat paket sedang, yang dibungkus dengan plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu.
Selain itu, satu buah Korek api gas tanpa kepala, satu unit timbangan digital warna bening dan dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu pack plastik klip bening, satu unit handfone merek nokia warna biru.
satu unit mobil merek suzuki grand vitara warna silver nopol BH 1035 FY. barang Bukti paket narkotika jenis shabu milik pelaku DW.
Sementara itu, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Dharmasraya guna proses penyelidikkan dan penyidikan lebih lanjut, dengan penerapan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA.tutupnya (B).







Komentar