oleh

Pembunuhan Siswi SMP Berhasil Diungkap Kepolisian Team Langkat

LANGKAT | SHOOTLINECORP.COM — Atas perintah Pimpinan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH,SIK,mengintruksikan jajaran personel Sat Reskrim Polres Langkat bersama Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan diback up Subdit III Jatanras Ditreskrimum,untuk dengan serius menanggani kasus terkaitnya Tindak Pidana Pembunuhan dan Pemerkosaan terhadap korban siswi SMP yang ditemukan jasadnya pada

hari rabu tanggal 15 juni 2022 di sanggar pramuka areal komplek pertamina desa puraka II Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.

Berkat kerja sama yang baik, dijalin satuan anggota team kepolisian yang ditugaskan pimpinan.Hanya Selang waktu Dua belas hari,petugas berhasil dengan maksimal dapat mengungkap dan meringkus pelaku pembunuhan pelajar SMP 3 Negeri Simpang Pangkalan Susu yang bernama Alda Septianda Sari (14),Tepatnya,Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira 16:00Wib,di sebuat bengkel milik Jhon Dalimunte Kelurahan Alur Dua Baru Jln.Bay Pass Gang Bahari saat tersangka sedang bekerja.

Tersangka Fajar Sidik (19) yang kesehariannya berpropesi sebagai Mekanik disebuah bengkel sebagai warga Kelurahan Alur Dua Baru Jln. Bay Pas Gang Bahari Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.

Hasil kutipan informasi dan pulbaket yang dihimpun
petugas gabungan satuan Polri Langkat dan Sumatera Utara,mendengar laporan tetanggang Ciri-ciri dan identitas pelaku yang diketahui dari saksi,langsung melaksanakan pemburuan terhadap pelaku yang dimaksud.”berdasarkan informasi yang diperoleh bahwasannya pelaku tersebut berada di sebuah bengkel seperti yang telah tertera diatas sedang bekerja kemudian tim gabungan mengamankan pelaku.Sidik dan selanjutnya mengintrogasi tersangka dan pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya tim gabungan membawa pelaku untuk mencari barang bukti celana ke rumahnya dan melaksanakan pra rekon ke TKP kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek pangkalan Brandan setera dilakukan pemeriksaan.

“Menurut pengakuan tersangka,bahwa ianya mengaku benar pada hari rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 12:00Wib ada melihat dan mengejar korban “Alda Septianda Sari” dengan mengendarai sepeda motor revo dengan nopol BK 6607 LL ( sudah disita ) dengan menggunakan baju kaos merah ( DPB ) dan celana panjang hitam ( sudah disita ) serta memakai sendal ( sudah disita ) dan mengejar korban ke arah masuk jalan pitura dan bertemu tidak jauh dari gudang RAM.

Kini petugas sudah mengamankan dan menyita barang bukti seperti,Pecahan batu sebanyak 5 buah,Sepatu sekolah, kaos kaki, BH dan Celana Dalam,tali pinggang warna hitam,jilbab warna putih yang ada bercak darah,ikat rambut warna hitam,sepasang sendal,celana hitam milik pelaku dan bersert sepeda motor revo warna biru dengan nopol 6607 LL.

Selanjutnya ianya menanyakan korban “mau kemana?” Dan korban mengatakan akan menuju lapangan golf ( tkp ) selanjutnya ianya mengajak korban naik sepeda motornya dan menuju ke lapangan golf. Setibanya mereka di lapangan golf,pelaku merayu korban dan kemudian ia dan korban bercumbu namun ketika ia hendak membuka baju korban, korbanpun menolak serta menggigit bibir tersangka sehingga ia merasa sakit,spontan saja tersangka memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan yang mengakibatkan korban pingsan.”disaat korban pingsan kemudian ia membuka pakaian dan rok serta celana dalam korban kemudian menggagahi korban,selesai menikmati kepuasan birahi dari tubuh korban,kemudian kelang beberapa menit korbanpun sadar dan menangis namun karena panik tersangkapun mengulang memukul korban lagi dengan tangannya hingga korban pingsan kembali.

Melihat korban dalam keadaan pingsan kembali,kemudian ia kembali menjalan aksi bejadnya terhadap korban,selesai menggagahi korban dan takut korban sadar kembali iapun memukul korban yang dalam keadaan pingsan dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan leher. Kemudian ia memasukkan pakaian seragam korban ke dalam tas milik korban kemudian ia membuang tas tersebut ke Semak-semak tidak jauh dari tkp namun ia mengingat bahwa korban masih memakai jilbab kemudian ia kembali lagi dan mengambil jibab dan ikat rambut dan ketika ia hendak membuang jilbab tersebut ianya terpeleset di parit yang mengakibatkan kakinya terluka dan sendalnya putus sehingga ia membuang jilbab dan ikat rambut tersebut di dalam parit.Setelah itu, ia pun pulang dan meninggalkan korban di TKP.”Ianya juga mengakui bahwasanya baju kaos merah yg dipakainya pada saat melakukan perbuatan tersebut pada malam harinya ia membuang ke sungai babalan.”Ungkap Fajar Sidik kepada Aparat.

“Pasal yang dipersangkakan untuk tersangka,Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

(Hermansyah)