LANGKAT | SHOOTLINECORP.COM — Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat mengamankan Tiga Lelaki yang diduga sebagai pengedar arang haram narkotika jenis Sabu-sabu di Dusun Paya Pinang Desa Stabat Lama Kecamatan Stabat Lama Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.Selasa Tanggal 30 Mei 2022 Jam 21:00Wib.
Informasi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi sampaikan melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno,Rabu (1/6/2022) menjelaskan kronologisnya pada kru media saat berada distabat.
Tersangka yang berhasil diringkus seperti yang terlampir dibawah ini.
1. SUWANDRIT (38) warga Dusun Pinang Desa Stabat lama Kecamatan Stabat Lama Kabupaten Langkat.
2. BAHRIN (40) warga Dusun II Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
3. NGATINO (33) warga Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Aparat kepolisian tidak hanya menangkap para pelaku,Tapi juga mengamankan dan menyita barang bukti dari Tkp berupa, 3 ( Tiga ) Bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Berat bruto 1.52 ( Satu koma lima puluh dua ) Gram.,4 ( Empat ) Bungkus plastik klip bening kosong,1 (Satu ) Buah kotak Rokok Merk Surya,3 ( Tiga ) Unit Hp Merk Samsung warna putih, Android Merk lavak warna putih dan Mito warna hitam,1 ( Satu ) Buah Sekop yang terbuat dari Pipet Plastik beserta Uang Tunai sebesar Rp.60.000 ( Enam puluh ribu rupiah ).
Tepat Hari Selasa Tanggal 30 Mei 2022 sekira Jam 20:30 Wib Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU BOIRIN SH mendapat info dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di Dusun Paya pinang Desa Stabat lama barat kecamatan Stabat lama kabupaten Langkat.Sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu.Selanjutnya Teampun terjun menuju Tkp dan sekira Jam 21:00Wib, Team pun sampai dilokasi dan melihat 3 ( Tiga ) Orang Laki-laki sedang duduk di belakang rumah.
Selanjutnya Team pun Menggamakan 3 ( Tiga ) Orang Laki-laki tersebut kemudian Team pun lakukan Penggeledahan dan di temukan Barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu di dalam kotak Rokok Merk Surya dekat Pelaku duduk.”Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut.
(Hermansyah)
