oleh

Reskrim Polsek Tanjung Pura Amankan Pencuri Yang Satroni Rumah Kosong

LANGKAT | SHOOTLINECORP.COM — Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Res Polsek Tanjung Pura IPTU HERMAWAN SH,mengamankan dua orang Laki-laki tersangka telah menyantroni dan mengondol Barang-barang harga dari dalam rumah kosong di Dusun II Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara. Selasa Tanggal 19 April 2022 sekitar Pukul 20:00WIB.

Tersangka hasil tangkapan kepolisian Polsek Tanjung Pura bernama,Muhammad Rio.(22) berstatus Mocok-mocok,warga Dusun I Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.Dedek Candra Pranata.( 25) Belum Bekerja warga Dusun II Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Personel tidak hanya meringkus para pelaku,Tapi juga mengamankan dan menyita barang bukti hasil cirian berupa, 1 (satu) unit Kulkas Merk Polytron,1 (satu) unit Kipas Angin Merk Advence,1 (satu) buah Kursi Panjang terbuat dari Kayu,1 (satu) Unit Camera CCTV Merk WIFI SMART NET CAMERA,Jerjak Jendela rumah yang terbuat dari Besi dan 1 (satu) Set Handle Pintu.

Kronologisnya,hari Minggu tanggal 10 April 2022 Korban pergi meninggalkan kediamannya di Dusun II Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura ke tempat rumah orang tuanya di Dusun V Hulu Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.singkat cerita,pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira pukul 20:00Wib Korban menerima kabar melalui via seluler dari saksi An.Faisal Akbar Sitepu,orang yang menjaga rumah korban.bahwasanya rumah korban sudah di masuki Pencuri.

Mendengar kabar tersebut,korban pun berangkat pulang menuju tempat kediamannya,untuk melihat kondisi rumahnya.setelah tiba di rumahnya korban melihat kondisi rumahnya sudah dalam keadaan berantakan serta jerjak jendela belakang rumahnya sudah dalam kondisi rusak dan terbuka,kemudian korban masuk kedalam rumah dan mengecek harta bendanya ternyata Barang-barang berharga milik korban seperti Kulkas Merek Polytron, Emas 23 Gram berupa Cincin, Kalung, dan Gelang, Tabung Gas 3 Kg, Celengan Plastik yang berisikan uang Rp. 5.000.000, Kipas Angin, Play Station II Merek Sony, Louspeker Merek Advan, Camera Cctv Merek Wifi Smary Net Camera sudah hilang dan korban mengalami kerugian kurang lebih 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) sehingga korban merasa keberatan dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kepolsek Tanjung Pura guna untuk diproses hukum selanjutnya.

Hasil konfirmasi dari Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPTU HERMAWAN SH,kepada kru media ini,Rabu (20/04/2022),Sebutnya,Itu tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan diwilayah Hukum Polsek Tanjung Pura ada Tiga orang.”Dua pelaku berhasil kami ringkus dan satu orang lagi masoh dalam pengejaran alias DPO.”Tandasnya IPTU HERMAWAN.

(Hermansyah)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *