KENDAL, SHOOTLINECORP. COM // – Polsek Cepiring melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Penindakan PPKM level 3 Covid-19, bertempat di Desa Cepiring dan Desa Karangayu Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal. Rabu malam (16/03/2022)
Himbauan dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah KecAtan Cepiring yang melanggar Prokes Covid-19.
Dasar hukum Inmendagri No. 9 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.
Sesuai surat Edaran Bupati Kendal Nomor : 360 / 602 / BPBD tanggal 23 Februari 2022 tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid – 19 Varian Omicron di Kabupaten Kendal.
Patroli Penindakan pelanggaran PPKM Level 3 Covid-19 Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan kekuatan 3 Personil dari TNI 1 Personil dari POLRI 2 Personil
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setiyo Nugroho menjelaskan hasil kegiatan bahwa tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Level 3 covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 3,
“Serta memberikan serta menempelkan himbauan dan pemberlakuan jam Opsnal pertokoan atau kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 3 maksimal Pkl. 21.00 Wib,” ujar Kapolsek Cepiring
“Adapun jumlah pelanggar sebanyak 6 pelanggar dimana masih terdapat warga yang tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan,” imbuhnya
Sementara itu Darminto (35) warga Cepiring mengatakan bahwa dirinya tidak tau kalau Kendal masih level 3 dan ia akan mengikuti aturan pemerintah,
“Kami akan selalu memakai masker apa bila keluar rumah, dan semoga Covid segera berakhir. Sehingga masyarakat bisa bekerja seperti biasanya,” kata Darminto.
(Pewarta: Supriyadi)







Komentar