KENDAL , SHOOTLINECORP. COM //- Dalam rangka penegakan Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 tahun 2020, petugas gabungan laksanakan Operasi Yustisi pada hari Rabu 2/3/2022 di Jalan Raya Plantungan depan pasar Wonokambang Desa Tirtomulyo, Kecamatan Plantungan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Plantungan Iptu Yudi Supada dengan melibatkan dari Polri sebanyak 6 personel, TNI sebanyak 2 personel, Satpol PP Kecaman 2 personel.
Disela sela kegiatan Wakapolsek Platungan menegaskan” Dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan Kami petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi di Depan Pasar Wonokambang Desa Tirtomulyo Kecamatan Platungan,” tegasnya.
” Setiap masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan akan kami beri teguran dan kami berikan masker gratis. Tindakan yang kami lakukan adalah sebagai upaya menekan penyebaran Covid 19 yang saat ini angkanya terus meningkat, ” imbuhnya.
Kami hanya ingin melindungi masyarakat dari penyebaran Covid 19 apalagi sekarang ada varian baru yaitu omikron. Kami akan terus mengedukasi masyarakat betapa pentingnya Menjalankan Prokes dalam kegiatan sehari-hari, ” pungkasnya.
(Pewarta: Supriyadi)
Komentar