KENDAL, SHOOTLINECORP. COM //- Polsek Cepiring melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Penindakan PPKM level 2 Covid-19. bertempat di Desa Cepiring, Desa Botomulyo dan desa Podosari Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal. Minggu (20/02/2022)
Kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar Prokes Covid-19.
Dasar hukum Inmendagri No. 9 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.
Sesuai Instruksi Bupati Kendal No. 6 Tahun 2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 di Kabupaten Kendal.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setiyo Nugroho menjelaskan bahwa patroli penindakan pelanggaran PPKM Level 2 Covid-19 Kabupaten Kendal dilaksanakan dengan kekuatan 3 Pers dari Polri
“Tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar Prokes di Wilayah Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal agar mematuhi PPKM Level 2 covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 2,” ujar Kapolsek Cepiring.
Agung juga menambahkan bahwa anggota patroli memberikan dan menempelkan himbauan dan pemberlakuan jam Opsnal Pertokoan atau Kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 2 maksimal Pkl. 21.00 Wib.
“Jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 7 pelanggar dimana masih terdapat warga yang tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan,” jelasnya.
Sementara itu Ahmadi (45) warga Cepiring dirinya mengatakan bahwa kegiatan PPKM level 2 sangat membantu masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19, diwilayah Cepiring dan sekitarnya,
“Kami kemana – mana selalu memakai masker, sebagai masyarakat yang taat aturan pemerintah kami sangat mendukung kegiatan pemerintah, semoga Corona segera berakhir dan kita bisa bekerja seperti biasah lagi,” katanya.
(Pewarta: Supriyadi)
Komentar