oleh

Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental

Polres Purbalingga , SHOOTLINECORP. COM //- Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan mobil rental. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya. Sedangkan tiga tersangka lain masih dalam pengejaran.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Kamis (17/2/2022) sore, mengatakan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan mobil rental. Korban penipuan yaitu Widuri Iriastuti (64) warga Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

Disampaikan bahwa, penipuan dan atau penggelapan mobil rental milik korban terjadi pada Kamis (30/12/2021) siang. Namun peristiwa penipuan tersebut baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Kamis (3/2/2022) setelah lebih dari sebulan mobil rental tidak dikembalikan.

“Dua hari sejak dilaporkan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasusnya. Tersangka berhasil diamankan di lokasi persembunyian wilayah Kecamatan Kemangkon,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Dari pengungkapan kasus tersebut dua tersangka berhasil diamankan yaitu SS (23) warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Satu tersangka lain yaitu SI (41) warga Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.

“Selain dua tersangka tersebut, masih ada tiga tersangka lain. Ketiganya masih dalam pengejaran petugas karena melarikan diri. Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Dijelaskan bahwa modus para pelaku yaitu meminjam mobil di rental milik korban. Mobil tersebut tidak dikembalikan namun kemudian dijadikan jaminan untuk meminjam uang sebesar Rp. 9,5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi lima orang tersangka dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya.

Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan satu unit mobil merk Datsun Go Panca warna putih bernomor polisi R-1624-AP. Selain itu, diamankan BPKB kendaraan tersebut dan satu KTP milik tersangka yang digunakan untuk meminjam mobil.

Wakapolres menambahkan kepada para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Humas Polres Purbalingga)

(Pewarta: Supriyadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *