oleh

Pemilik Rumah Tidur, Pencuri Beraksi Congkel Cendela Gasak Hanphone

Polres Pekalongan , SHOOTLINECORP. COM – Setelah jadi buronan polisi hingga satu bulan lamanya, pencuri spesialis congkel jendela yang meresahkan warga Sragi, Pekalongan akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubsi PIDM Ipda Tamerin, S.H., mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial WS, 43 tahun warga Kecamatan Sragi Kab. Pekalongan. Dia ditangkap di daerah Bukur Kec. Bojong Kab. Pekalongan, Selasa (8/2/2022). Dan hingga saat ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Dijelaskan Ipda Tamerin, terungkapnya kasus itu berawal saat petugas mendapat laporan korban Winliyah, 39 tahun warga Ds. Ketanonageng Kec. Sragi Kab. Pekalongan . Saat itu rumah korban dibobol pencuri dengan cara mencongkel cendela, dan handphone yang tengah di charger pun raib.

Peristiwa itu bermula, pada Rabu (26/1/2022) sekira pukul 23.00 Wib korban beristirahat dikamar, sebelum tidur korban mengcharger handphone miliknya didepan ruang keluarga. Dan pada hari Kamis (26/1/2022) sekira pukul 05.00 Wib, korban terbangun dan mendapati jendela kamar samping belakang sudah terbuka dan ada bekas congkelan. Setelah mengecek barang-barang miliknya, korban terkejut handphone yang tengah di charger didepan ruang keluarga sudah raib.

“Pelaku ini masuk dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah saat korban tertidur,” ucapnya.

Mendapat laporan itu, gabungan Reskrim Polsek Sragi dan Tim Resmob Polres Pekalongan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Hasilnya, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara, ujar Ipda Tamerin, Sabtu (12/2/2022). (Yuli-Er$hi)

(Humas Polres Pekalongan)
(Pewarta: Supriyadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *