Sulawesi Selatan | Watansoppeng, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM-BAKORNAS), Sulsel, akhirnya terbit Senin (31/01)
Dengan terbitnya SKT Bakornas Sulsel, maka kegiatan operasional sebagai salah satu lembaga kontrol di Sulsel resmi menjalankan aktivitasnya dan kantornya berdampingan dengan Kantor Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Reformasi Nasional (DPC-SEPERNAS) Kabupaten Soppeng Jalan Kayangan No 153, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Setelah terbitnya SKT, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Bakornas Sulsel Rusmin, menghimbau kepada semua Kepala Bidang (Kabid) supaya betul betul bekerja sesuai dengan bidangnya. “Laporkan semua kegiatan yang dilakukan dan jangan ada yang asas manfaat, ingat kata-kata Pak Ketum,” harapnya.
Lanjut Rusmin, Bakornas adalah lembaga dari untuk rakyat. “Kita ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berarti kita harus menswadayakan masyarakat jangan mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan pribadi dan jangan coba-coba menghianati Bangsa ini,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kami siap melayani masyarakat dalam pendampingan hukum dan Advokasi yaitu diantaranya Terkait Permasalahan :
* Pajak dan Hukum Pajak
* Perkara Korupsi
* Pidana dan Perdata
* Sengketa Tanah
* Hutang Piutang
* Permasalahan Agunan / Leasing / Perbankan
* Harta Gono Gini & Hak Asuh Anak
* Pailit
* Perlindungan Konsumen
* Dll
Dengan adanya pelayanan hukum maka rakyat akan mendapatkan perlakuan dan keadilan yang sama dimata hukum, tutur Rusmin.
Sumber : LSM BAKORNAS SULSEL
Komentar