oleh

Putusan Permohonan PKPU oleh Majelis Hakim PN Niaga akan Digelar Besok, Advokat Moh Kusuma Sejati, SH Optimis Dikabulkan

Jakarta |  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar acara sidang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lanjutan antara pihak Pemohon yakni Reseller alat-alat kesehatan dan Termohon yakni penjual alat-alat kesehatan bernama Amelita Monginsidi di ruang Mudjono, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Senin (24/01/2022).

Kuasa Hukum pihak Pemohon PKPU yakni Reseller alat-alat kesehatan, Moh. Kusuma Sejati SH mengatakan, sidang PKPU agendanya adalah penyerahan Nota Kesimpulan. Dimana Isinya adalah rangkuman-rangkuman dari permohonan dan barang bukti hingga Hak dari klien dibayarkan dan disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN. Jakarta Pusat.

Hingga sidang Agenda Kesimpulan digelar, pihak Termohon Amelita Monginsidi tidak juga hadir di persidangan. “Jadi karena sudah dianggap patut dan sah, pihak yang bersangkutan meninggalkan sidang ini, maka ditinggalkan saja. Biarkan proses persidangan ini berjalan saja,” paparnya

Dijelaskannya, dengan ketidak hadiran pihak Termohon Amelita Monginsidi, utang kliennya tetap harus dibayarkan. “Nanti akan ada prosesnya lagi,” terangnya.

“Kalau majelis hakim mengabulkan permohonan kita, maka akan ada prosesnya lagi. Kita lihat saja nanti hasil sidang putusan PKPU ini yang akan di gelar besok pada hari rabu tanggal 26 /1/22 , rencananya akan diadakan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat,” jelasnya.

Diharapkan keputusan dari Majelis Hakim PN Niaga akan mengabulkan Permohonan kita sebagai Pemohon dan memberikan keputusan yang terbaik secara hukum dan berkeadilan, tambah nya.

(Dody)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *