Jakarta, Shootlinecorp.com – Salah satu KRI Komando Lintas Laut Militer TNI AL yang tercatat sebagai barang milik negara di Kementerian Pertahanan akan dilaksanakan penghapusan. KRI Teluk Ratai-509 yang sebelumnya sebagai kapal perang di jajaran Satuan Lintas Laut Militer 2 telah memasuki masa purna tugas dan segera dilaksanakan penghapusan dari jajaran kapal perang (KRI) TNI AL.
Rapat pembahasan tindak lanjut rencana penghapusan eks. KRI Teluk Ratai-509 yang dipimpin Wakil Asisten Logistik Kasal Laksma TNI Rachmat Hartoyo dan dihadiri oleh Paban II material Staf Logistik Mabes TNI AL, Aslog Pangarmada II, Aslog Pangkolinlamil, Aslog Danlantamal V, Komandan Satlinlamil 2, Pasminlog Satlinlamil 2, Kepala bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Surabaya, Penilai Madya DJKN Kanwil Surabaya, Kasi PKN 2 DJKN Kanwil Surabaya, Kasi PKN 1 DJKN Kanwil Surabaya dan Kepala KPKNL Surabaya. Rapat berlangsung di Mako Satlinlamil 2, Ujung Surabaya. Selasa (11/1)
Penghapusan barang milik negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2007. Penghapusan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola barang milik negara. PP 96 tahun 2007 mengatur syarat penghapusan barang milik negara, diantara syarat tersebut adalah bila barang milik negara sudah tidak dapat digunakan lagi karena rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki dan tidak dapat lagi digunakan akibat modernisasi.
Selain itu, pemusnahan dilakukan apabila barang milik negara telah melampaui batas waktu kegunaannya atau kadaluwarsa. Pemusnahan juga bisa dilakukan bila barang tersebut mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan seperti terkikis atau aus. KRI Teluk Ratai-509 akan dihapus dengan cara yang akan ditentukan lebih lanjut sesuai hasil keputusan rapat dan arahan Pemimpin. Dalam rapat tersebut, penghapusan yang akan dilaksanakan masih dalam pembahasan terkait waktu dan cara penghapusan.
Penghapusan bisa dengan dilakukan penenggelaman sebagai sasaran uji coba rudal dalam acara latihan TNI-AL ataupun diambil oleh instansi lain terkait dimanfaatkan sebagai sarana pariwisata dan lain sebagainya.
Persetujuan bentuk penghapusan kapal perang merupakan hasil keputusan dari kesepakatan antara TNI AL dengan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Setelah penghapusan barang milik negara dilakukan, Kolinlamil selaku pengguna barang akan segera melakukan penatausahaan barang milik negara di lingkungannya. (Dispen Kolinlamil)
Komentar