Pasaman Barat -, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja kering yang terjadi pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 bertempat di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Dari penangkapan tersebut Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Eri Yanto, S.H, mengamankan barang bukti berupa 2 karung besar warna putih didalamnya berisi 56 paket yang dibungkus dengan lakban plastik warna kuning.
Untuk kepentingan proses penyidikan kepada 4 orang yang diduga tersangka, Kasatresnarkoba melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis ganja di Kantor Pegadaian Simpang Empat yang disaksikan juga oleh para tersangka, Selasa (11/01).
Dari hasil penimbangan yang dilakukan oleh Pegadaian Cabang Simpang Empat, berat kotor dari barang bukti berupa 56 paket ganja kering tersebut adalah berat kotor/bruto 57 (lima puluh tujuh) kg, sedangkan berat bersih/netto 55,245 (lima puluh lima dua empat lima) Kg.
Kasatresnarkoba menyebutkan, ini merupakan hasil penyitaan barang bukti berupa ganja kering siap edar terbanyak Satresnarkoba, sejak Polres Pasaman Barat berdiri. Dengan hasil tersebut, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba itupun menerima penghargaan dari Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M di lapangan apel Poles Pasaman Barat kemaren, Selasa (11/01). (HumasResPasbar).
Komentar