oleh

Polres Padang Pariaman Berhasil Mengungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Mengamankan 9 Pelaku dari 20 Orang Penyerangan Bersenjata Samurai

PD. PARIAMAN | Dalam Press Release Polres Padang Pariaman Berhasil Mengungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Mengamankan 9 Pelaku dari 20 Orang Penyerangan Bersenjata Samurai Yg Terjadi Di Wilayah Hukum Polres Padang Pariaman Di Los Lambuang Nagari Ulakan Serta Berhasil Mengamankan 3 Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba Jenis Sabu Di Wilayah Batang Anai.

9 Dari 20 Tersangka Penyerangan Dengan Samurai Sempat Viral Di Media Masa itu bermula dari Kedatangan sekelompok OTK bersenjata samurai tanpa di ketahui penyebabnya langsung saja menghajar anak2 yg lagi nongkrong di los lambuang tersebut.Mengakibatkan jatuhnya 2 orang korban penganiayaan Aditya 17 dan Amrizal 35.

Penganiayaan itu terjadi persis di malam Tahun Baru 2022 berkat laporan warga ke polsek Nan Sabaris berhasil mengamankan para pelaku yg 9 orang sementara yg lainya kabur.

Kasat reskrim Polres Padang Pariaman Ardiansyah Rolindo S.Ik dalam press releasenya mengatakan Para pelaku sebelum melakukan aksinya hunting dan berkeliling di los lambuang dan sekitarnya dan mereka beraksi karena salah seorang teman mereka di aniaya juga oleh orang lain.Para pelaku penganiayaan rata2 di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah tim Polres Padang Pariaman melakukan penangkapan terhadap RG 16 dan RAL 17 di Lubuk Alung dan pada Sabtu 8.1.2022 kembali di tangkap 1E.25.ZDT.19.NA.16.ZRP..HZ.15.AAF.15 dam ME.16 Thn.

Dalam Perkara ini pelaku di jerat melanggar pasal 170 KUHP ayat 1-2 ke 1Jo pasal 56 ayat 1 dan UU RI No 11Thn 2012 tentang sistim Peradilan anak dan di ancam hukuman 7 Tahun Penjara.Meskipun mereka msh anak2 di bawah umur ungkap Rolindo.
Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

Pada hari yg sama Satnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil menangkap pelaku narkoba jenis sabu di wilayah Buayan Batang Anai.Tersangkanya adalah AL.S dan ISY.Penangkapan di lakukan di sebuah rumah korong Gunung Buayan Nagari Sungai Buluh Selatan dengan tersangka AL dan Tempat kejadian kedua di sebuah rumah di korong simpang nagari buayan ketika S dan ISY tengah pesta sabu.

Barang bukti yg di amankan 13 bungkus plastik klip besar berisi narkoba jenis sabu.1 unit hp serta 5 lembar plastik dan 1 clm jeans pria.

Ketiga pelaku di jerat pasal UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ujar AKP Ahmad Ramadhan SH MH Kasat Narkoba Dalam Press Releasenya Di Mapolres Senin 10 Jan 2022.

YL

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *