Jakarta Timur, Shootlinecorp.com
Mengawali tugasnya di Polres Metro Jakarta Timur Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menggelar Konferensi Pers perdananya dengan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur MOR (16th), yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur.
Acara digelar dihalaman Mapolres Jakarta Timur Jalan Matraman Raya no.224 Jatinegara Jakarta Timur pada Rabu 05/01/2022.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono dalam jumpa pers menjelaskan, bahwa peristiwa perampasan HP yang terjadi di Jalan Trikora 2 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo terekam oleh CCTV, di mana dalam modus operandi pelaku tunggal merampas HP korban MOR (16th) perempuan yang sedang berjalan kaki. Menurutnya, pelaku merebut HP nya hingga mengalami luka gores serta memar di kedua tangan dan telapak tangannya.
Dengan laporan tersebut petugas terus melakukan pengintaian dan berhasil membuntuti 1 sepeda motor bernomor B 3238 TFF serta menangkap pelaku berinisial AJ (27th) seorang karyawan swasta, warga Kelurahan Gedong Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus tersebut setelah adanya pelaporan korban dan Kanit Reskrim Polsek Oasar Rebo Sri Yatmini melakukan pelacakan kendaraan dengan nomor polisi sebagaimana terekam di CCTV.
Selanjutnya Iptu Sri Yatmini meminta bantuan Backup Unit Resmob Polres Metro Jakarta Timur untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dan pada Senin 3 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 ditemukan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
Sepeda motor tersebut ditemukan di rumah mertuanya di Jalan Krida Mandala 1 Cijantung Pasar Rebo Jakarta Timur, kemudian melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku kejahatan berhasil diringkus pada Selasa 4 Januari 2002 di wilayah Pasar Rebo Jakarta Timur.
AJ pelaku perampasan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP yang terjadi di Jalan Trikora 2 Rw.09 Kelurahan Kedung dan perbuatannya telah terbukti melakukan perampasan 1 unit HP Vivo milik anak dibawah umur dan tersangka mengakui telah menjual HP tersebut secara online.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Pasar Rebo Jakarta Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam pidana Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, ungkap. Kombes Pol Budi Sartono.(Sri.R)
Komentar